Kabar Gembira Buat PNS! Gaji ke-13 Cair Juni 2023, Ini Perkiraan Hitungannya

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Selasa, 16 May 2023 17:00 WIB
Kabar Gembira Buat PNS! Gaji ke-13 Cair Juni 2023, Ini Perkiraan Hitungannya/Foto: Freepik/ drobotdean

Kamu yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar bahagia, nih! Pasalnya, pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni ini, Beauties.

Ketetapan ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada April lalu. Hal ini telah ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1 yang menegaskan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Adapun, pasal 12 ayat 3 mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Perkiraan Besaran Gaji ke-13 PNS

Ilustrasi gaji/Foto: Unsplash.com/Bady

Sebagai catatan, komponen gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini. Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima tidak akan penuh 100 persen. Pasalnya, gaji pokok yang diterima dalam THR 2023 hanya 80 persen dan tunjangan kinerja hanya 50 persen.

Artinya, besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran THR tahun ini. Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

Ilustrasi/Foto: Freepik

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

Lalu, berapa besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS diploma 2 hingga S3? Lanjutkan membaca DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...