Kabar terbaru dari para aktivis yang berlayar di kapal Madleen untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Aktivis lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) asal Swedia, Greta Thunberg, yang sebelumnya dideportasi dari Israel, akhirnya telah tiba di Swedia. Ia dideportasi bersama tiga aktivis lainnya setelah menandatangani dokumen deportasi.
Sementara itu, delapan aktivis lainnya dilaporkan masih ditahan di Israel. Salah satu dari aktivis tersebut, yaitu Thiago Avila yang juga merupakan koordinator Freedom Flotilla Brasil, ditempatkan dalam isolasi di Penjara Ayalon karena melakukan aksi mogok makan dan haus yang dimulainya sejak dua hari lalu. Ia juga diperlakukan secara agresif oleh otoritas penjara.
Sementara itu, anggota parlemen Eropa, Rima Hassan, ditempatkan dalam kondisi yang tidak manusiawi di Penjara Neve Tirza. Ia sempat dipindahkan ke isolasi setelah menulis "Free Palestine" di dinding di Penjara Givon, dan kini kembali ditahan di penjara tersebut. Ia dipindahkan ke sel kecil tanpa jendela dengan kondisi kebersihan yang sangat buruk dan ditolak aksesnya ke halaman penjara. Sementara itu, aktivis lainnya tetap ditahan secara ilegal oleh otoritas Israel.
Sebagai informasi, kapal layar Madleen yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza dibajak oleh pasukan militer Israel. Tak hanya itu, 12 aktivis yang berada di kapal tersebut, termasuk aktivis lingkungan asal Sweden Greta Thunberg, diculik oleh pasukan Israel pada Senin (9/6).
Kapar layar yang dioperasikan kelompok aktivis Freedom Flotilla Coalition (FFC), berangkat dari pelabuhan Catania di Sisilia, Italia selatan, pada Minggu (1/6) menuju Gaza. Dilansir dari AP, menurut penyelenggara, selain membawa bantuan kemanusiaan, seperti makanan, obat-obatan, dan susu formula, hingga produk kebersihan perempuan, kapal tersebut juga bertujuan untuk "mematahkan pengepungan Israel" atas wilayah yang hancur di Gaza.
Aksi pasukan militer Israel ini menuai kecaman dari publik. Sebab, aksi Israel ini melanggar Hukum Laut Internasional, yaitu kapal asing di laut internasional tidak boleh dihentikan secara paksa tanpa alasan hukum yang sah.