Kabar Terbaru: Tarif Ojek Online Naik Mulai 10 September 2022, Ini Daftar Harga Terbarunya!
Tidak hanya heboh soal kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), kini masyarakat juga harus menghadapi kenaikan tarif ojek online alias ojol. Yup, pemerintah resmi melakukan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9), dikutip dari detikFinance.
Rencananya, tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022 pukul 00:00 WIB.
"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.
Ojek online/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom |
Dilansir dari CNBC Indonesia, untuk menyusun tarif ojek online ada dua komponen yang diperhitungkan. Yakni, biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (atau biaya sewa aplikasi). Kenaikan terjadi pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan.
Kenaikan tarif langsung atau biaya pengemudi didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
ojek
Daftar Harga Terbaru Ojek Online per 10 September 2022
Ojek online/ Foto: Grandyos Zafna/detikcom |
Buat kamu yang mengandalkan ojek online untuk bepergian, wajib banget tahu tarif barunya, nih, Beauties. Dilansir dari detikFinance, berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ojek online/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Ojek online/ Foto: Grandyos Zafna/detikcom