Kamu Sudah Tahu? Begini Cara Mudah Membedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Tim Redaksi detikOto | Beautynesia
Selasa, 30 May 2023 10:32 WIB
Kamu Sudah Tahu? Begini Cara Mudah Membedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten
Ini cara mudah membedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Foto: Pexels.com/DACapture

Menyusul pernyataan Anies Baswedan yang membandingkan pembangunan jalan nasional non-tol era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, kini klasifikasi jalan nasional mendadak jadi sorotan. 

Awalnya, Anies Baswedan memaparkan jika jalan tol yang dibangun Jokowi cukup besar, bahkan 63% jalan tol di Indonesia dibangun selama 2014 hingga saat ini. Namun, jalan nasional yang dibangun Jokowi menurut data hanya sepanjang 19.000 kilometer. 

Anies membandingkan dengan 10 tahun lalu saat era SBY, ada sekitar 144.000 kilometer atau 7,5 kali lipat dari jalan yang dibangun Jokowi. Di sisi lain, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menilai ada kesalahpahaman dalam memahami data Badan Pusat Statistik (BPS). 

Ia menjelaskan BPS menampilkan data berdasarkan status jalan, bukan pembangunan jalan baru. Misalnya, jalan nasional yang bertambah ribuan kilometer berasal dari perubahan status jalan dari jalan provinsi. 

"Saya punya jalan provinsi nih, jalannya udah ada, bukan dibangun. Nah, di tahun 2000 sekian nanti ada SK (Surat Keputusan) baru, ini jalan provinsi berubah jadi jalan nasional," jelasnya. 

Nah memperdebatkan masalah jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten, Beauties sudah tahu bedanya belum nih? Kalau belum, simak yuk!

1. Jalan Nasional

Ciri-ciri Jalan NasionalCiri-ciri Jalan Nasional/ Foto: Screenshot PM 67 Tahun 2018

Beauties, cara paling mudah membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangan bisa dilihat dari marka jalannya. Jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. 

Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis terputus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka tersebut juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi dan kanan. 

Adapun penyelenggaraan jalan nasional merupakan kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga. 

2. Jalan Provinsi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau pekerjaan infrastruktur dan fasilitas yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 mulai 9 hingga 11 Mei 2023 mendatang di Labuan Bajo dan Tana Mori, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Ilustrasi jalan/ Foto: Dok Kementerian PUPR

Pada jalan provinsi, marka jalannya berwarna putih, berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. 

Umumnya, jalan provinsi punya ukuran yang cukup lebar. Bahkan, di beberapa titik, lebar jalan Provinsi ini sama dengan jalan nasional. 

Adapun pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

Jalan ini menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategi provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 

Lantas bagaimana dengan jalan kabupaten? Baca selengkapnya di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE