Kapolda Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan Anak, Ini Alasannya

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 02 Jun 2023 09:30 WIB
Kapolda Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan Anak, Ini Alasannya/Foto: Unsplash/Danie Franco

Kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara, terus bergulir. Kabar terbaru, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho sebut kasus tersebut bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur

Ia meminta para wartawan untuk berhenti menggunakan istilah pemerkosaan pada kasus itu.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6), sebagaimana diunggah di akun Instagram @bidhumaspoldasulteng.

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjutnya.

Alasan Kapolda Sulteng Gunakan Istilah 'Persetubuhan Anak', Bukan Pemerkosaan

Menurut Agus, alasan dia menggunakan istilah 'persetubuhan' bukan 'pemerkosaan' karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang perempuan untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya, dilansir dari detikNews.

Peristiwa itu, papar Agus, terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023, di mana ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk kepala desa (kades) dan oknum anggota Brimob.

Perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ucap Agus.

Kapolda Sebut Modus Operandi Bukan dengan Kekerasan, Melainkan Bujuk Rayu hingga Iming-Iming Uang

Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

Menurut Agus, dalam kasus tersebut tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Agus, dikutip dari detikNews.

Agus juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang.

"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," tambahnya.

(naq/naq)