Kartu Keluarga Hilang? Jangan Khawatir, Kamu Bisa Cetak Sendiri di Rumah! Begini Syaratnya

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 04 Jul 2023 17:00 WIB
Kartu Keluarga Hilang? Jangan Khawatir, Kamu Bisa Cetak Sendiri di Rumah! Begini Syaratnya
Kartu Keluarga Hilang? Jangan Khawatir, Kamu Bisa Cetak Sendiri di Rumah! Begini Syaratnya/Foto: Pradita Utama/detikcom

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang memuat informasi perihal susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK juga sering menjadi dokumen persyaratan untuk mengurus banyak hal. Namun, bagaimana halnya jika KK hilang?

KK hilang memang kadang suka bikin pusing bukan kepalang. Kamu mungkin berpikir bahwa akan 'ribet' mengurus KK yang hilang dengan berbagai prosesnya. Namun, nggak perlu khawatir, Beauties. Sekarang, kamu bisa cetak KK sendiri di rumah tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Bagaimana cara dan persyaratannya? Dirangkum dari CNBC Indonesia, yuk, simak ulasannya!

Cara Mencetak KK di Rumah

Kegunaan Kartu Keluarga bagi masyarakat sangatlah penting. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebagai dokumen penting dalam kependudukan.Kartu Keluarga/ Foto: Pradita Utama/detikcom

Kartu Keluarga (KK) sudah bisa dicetak sendiri di rumah. Kamu tak perlu lagi menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mendapat dokumen fisik KK.

Hal ini bisa memudahkan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KK. Dokumen ini diketahui merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kerta security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.

Kode QR tersebut digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah secara hukum. Proses pencetakan mandiri aman, sebab masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

Cara Cetak KK Online 2023

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara membuatkan kartu keluarga (KK) baru bagi warga yang tinggal di Shelter Kampung Akuarium.

Kartu Keluarga Hilang? Jangan Khawatir, Kamu Bisa Cetak Sendiri di Rumah! Begini Syaratnya/Foto: Pradita Utama/detikcom

Cara Cetak KK Online 2023

Berikut beberapa tahapan untuk mencetak KK online:

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  • Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

Bagaimana, Beauties? Mudah, bukan? Selamat mencoba!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.