Kartu Keluarga Hilang? Jangan Khawatir, Kamu Bisa Cetak Sendiri di Rumah! Begini Syaratnya

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 04 Jul 2023 17:00 WIB
Kartu Keluarga Hilang? Jangan Khawatir, Kamu Bisa Cetak Sendiri di Rumah! Begini Syaratnya/Foto: Pradita Utama/detikcom

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang memuat informasi perihal susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK juga sering menjadi dokumen persyaratan untuk mengurus banyak hal. Namun, bagaimana halnya jika KK hilang?

KK hilang memang kadang suka bikin pusing bukan kepalang. Kamu mungkin berpikir bahwa akan 'ribet' mengurus KK yang hilang dengan berbagai prosesnya. Namun, nggak perlu khawatir, Beauties. Sekarang, kamu bisa cetak KK sendiri di rumah tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Bagaimana cara dan persyaratannya? Dirangkum dari CNBC Indonesia, yuk, simak ulasannya!

Cara Mencetak KK di Rumah

Kartu Keluarga/ Foto: Pradita Utama/detikcom

Kartu Keluarga (KK) sudah bisa dicetak sendiri di rumah. Kamu tak perlu lagi menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mendapat dokumen fisik KK.

Hal ini bisa memudahkan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KK. Dokumen ini diketahui merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kerta security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.

Kode QR tersebut digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah secara hukum. Proses pencetakan mandiri aman, sebab masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

(naq/naq)