Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Hukuman Mati!
Beauties, masih ingatkah kamu dengan sosok Herry Wirawan, si pemerkosa belasan santriwati di Bandung yang bikin gempar masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2021 lalu? Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Maka, Herry Wirawan tetap divonis dengan hukuman mati.
Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.
Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung./ Foto: Wisma Putra/detikcom |
Atas perbuatannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa setelah melalui persidangan. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, sebagaimana dilansir dari detikNews.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Oleh MA, permohonan tersebut ditolak.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi, Selasa (3/1).
Komnas Perempuan dan Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Hukuman Mati/Herry Wirawan/Foto: Edi Wahyono/detikcom
Putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan mengundang sejumlah reaksi dari publik, salah satunya Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Kedua lembaga tersebut tak setuju dan menolak Herry Wirawan dihukum mati.
Komnas Perempuan mengaku tak sepakat dengan penerapan hukuman mati. Termasuk terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
"Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup," kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, Selasa (5/4/2022), dilansir dari detikNews.
Rainy mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait restitusi. Dia menyebutkan pembayaran restitusi yang dibebankan kepada pelaku menjadi bentuk putusan maksimal. Sebagai informasi, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi, yaitu uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan. Biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan mencapai Rp300 juta lebih.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion |
"Hakim banding mengkoreksi bahwa restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban, yang sumbernya berasal dari kekayaan pelaku, bukan negara. Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan, maka untuk putusan maksimal dapat ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi," ucapnya.
"Demikian juga halnya untuk perawatan dan pengasuhan anak-anak, menjadikan izin atau persetujuan korban dan keluarganya menjadi prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual dirawat dan diasuh dalam perawatan negara," lanjutnya.
Sementara itu, Komnas HAM juga tidak setuju Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
Ilustrasi kekerasan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm |
"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4/2022), dikutip dari CNN Indonesia.
Taufan menuturkan bahwa sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Ia lantas membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 )misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," ujarnya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung./ Foto: Wisma Putra/detikcom
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion
Ilustrasi kekerasan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm