Beauties, masih ingatkah kamu dengan sosok Herry Wirawan, si pemerkosa belasan santriwati di Bandung yang bikin gempar masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2021 lalu? Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Maka, Herry Wirawan tetap divonis dengan hukuman mati.
Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.
Atas perbuatannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa setelah melalui persidangan. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, sebagaimana dilansir dari detikNews.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Oleh MA, permohonan tersebut ditolak.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi, Selasa (3/1).