#KawalPutusanMK hingga Peringatan Darurat Garuda Biru Trending di Medsos, Apa Maknanya?

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 21 Aug 2024 17:00 WIB
Netizen Ungkap Kekecewaan di Media Sosial
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/jannoon028

Hari ini, Rabu (21/8), media sosial dibanjiri dengan tagar #KawalPutusanMK serta sebuah gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan "Peringatan Darurat". Apa maknanya dan apa yang terjadi?

Tagar #KawalPutusanMK menjadi trending topic di media sosial karena netizen ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Awalnya, putusan MK itu disambut gembira netizen karena dianggap mempermudah syarat pencalonan Pilkada 2024.

Namun, selang beberapa jam usai putusan itu terbit, muncul isu bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat yang berpotensi merevisi Undang-undang Pilkada diduga buat membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Benar saja, rapat DPR tersebut digelar berselang satu hari setelah MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah, yaitu pada Rabu (21/8). Netizen pun ramai membanjiri media sosial dengan tagar #KawalPutusanMK sebagai bentuk mengkritisi langkah DPR.

Baleg DPR Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK

Rapat di Baleg DPR bahas revisi UU Pilkada (Anggi/detikcom)

Rapat di Baleg DPR bahas revisi UU Pilkada/Foto: (Anggi/detikcom)

Dari beberapa putusan, salah satu putusan MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang paling disorot netizen adalah soal syarat usia calon kepala daerah. Dilansir dari detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Namun, rapat Baleg DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih. 

Urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

MA mengubah pasal itu menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, karena pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.

Beda Syarat Usia Versi MK vs DPR

Fraksi Gerindra DPR RI melakukan rotasi anggota di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua Baleg DPR yang semula dijabat Supratman Andi Agtas kini digantikan Wihadi Wiyanto, Selasa (6/8/2024).

Ilustrasi/Foto: Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom

Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. Berikut isinya:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020.

MK menegaskan KPU harus mengikuti pertimbangan MK bahwa syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon. MK menegaskan pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon bisa dinyatakan tidak sah saat ada sengketa hasil Pilkada di MK.

Namun, DPR punya pendapat berbeda. Singkat cerita, rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.
Berikut isi pasal terkait syarat usia berdasarkan rapat Baleg:

Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Apa Maknanya?

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyambangi DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Pengurus PSI kompak menggunakan rompi merah bertuliskan 'Circle K'.

Kaesang Pangarep/Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Lantas, apa maknanya dari rapat Baleg DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih?

Dilansir dari detikNews, kesepakatan dalam rapat ini membuka lagi peluang Ketum PSI Kaesang Pangarep maju Pilgub Jawa Tengah. Kaesang, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), masih berusia 29 tahun.

Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Jika mengikuti putusan MK, maka Kaesang tak bisa maju Pilgub karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024 dan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

Setelah ada kesepakatan rapat di Baleg DPR, peluang Kaesang maju Pilgub kembali terbuka. Sebab, syarat usia baru dihitung saat pelantikan calon terpilih. Presiden telah menerbitkan Perpres yang mengatur pelantikan calon kepala daerah terpilih digelar 7 Februari 2025.

Tak hanya soal syarat usia calon kepala daerah, netizen juga geram dengan DPR yang menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Netizen Ungkap Kekecewaan di Media Sosial

Cara mengenali orang narsistik dari media sosial mereka

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/jannoon028

Sejak putusan MK hingga rapat Baleg DPR, tagar #KawalPutusanMK masih menjadi trending topic di media sosial. Mereka menyuarakan pendapat, mengkritisi langkah DPR.

Selain tagar, media sosial juga dibanjiri dengan sebuah gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan "Peringatan Darurat". Dilansir dari CNN Indonesia, poster 'Peringatan Darurat' sebenarnya merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Usai rapat Baleg DPR, netizen ramai mengunggah gambar tersebut sebagai bentuk amarah dan perlawanan terhadap DPR. Sama halnya seperti tagar #KawalPutusanMK, gambar tersebut merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada 2024. Gambar tersebut juga dianggap netizen dapat mewakili kekecewaan mereka terkait sistem pemerintahan Indonesia saat ini.

Sejumlah publik figur Tanah Air juga ikut meramaikan tagar dan mengunggah foto Garuda berlatar biru. Mulai dari sutradara Joko Anwar dan Angga Sasongko, komedian dan aktor Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon, aktor Fedi Nuril, musisi Kunto Aji, Iga Massardi Barasuara, Baskara, Fiersa Besari, jurnalis Najwa Shihab, dan masih banyak lagi.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.