#KawalPutusanMK, Ini Sederet Persiapan yang Harus Diperhatikan dalam Aksi Massa

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 22 Aug 2024 12:00 WIB
#KawalPutusanMK, Ini Sederet Persiapan yang Harus Diperhatikan dalam Aksi Massa/Foto: Ari Saputra/detikcom

Demonstrasi darurat menolak pengesahan Revisi UU Pilkada akan berlangsung hari ini, Kamis (22/8) di Gedung DPR RI. Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial bersama dengan tagar #KawalPutusanMK.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Revisi UU Pilkada ini dilakukan tepat satu hari setelah mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dilansir dari CNN Indonesia, ada beberapa perubahan yang disahkan DPR dalam RUU Pilkada. Pertama, soal syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kedua, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Hanya butuh waktu kurang dari tujuh jam bagi Baleg DPR untuk menyepakati RUU Pilkada, netizen menganggap aksi 'sat-set' DPR ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari organisasi, pekerja, mahasiswa, hingga seniman Tanah Air akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada, yang bertepatan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan sebelum terjun ke jalan untuk melakukan aksi massa. Berikut ulasannya.

(naq/naq)