Ada kebijakan baru, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat dan pulang kerja setiap Rabu. Sebagai bukti telah menggunakan transportasi umum, para ASN ini diwajibkan melakukan selfie, lho, Beauties.
Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan aturan terkait penggunaan transportasi umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta. Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.
(naq/naq)