Kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara, masih terus diusut. Kabar terbaru, keluarga korban disebut mendapatkan tekanan dari pihak keluarga pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan menjamin akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
"Ya kita akan berikan perlindungan darurat, karena kami dengar kan ada tekanan juga dari keluarga pelaku atau apa gitu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (3/6), dikutip dari detikNews.
Hasto mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari pihak keluarga korban. Dia menyebut LPSK membuka opsi untuk memberikan perlindungan darurat.
"Ya, permohonan sudah diajukan, karena kebetulan ada tim yang sedang ke Sulawesi Tengah. Kemarin saya sampaikan kalau misalnya perlu perlindungan darurat baik itu fisik atau perlindungan dalam bentuk lain," katanya.
Proses asesmen perlindungan, menurut Hasto, berjalan paralel sembari memberikan perlindungan darurat tersebut. Keputusan ini ditentukan karena korban yang masuk kategori berusia anak-anak itu dinilai membutuhkan bantuan medis.
"Terus rupanya setelah tim bertemu dengan keluarga korban yang diperlukan adalah dalam waktu dekat bantuan medis, nanti kami putuskan perlindungan darurat dalam bantuan medis lebih dulu," tambahnya.
Kapolda Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan Anak
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho sebut kasus yang menimpa remaja berusia 15 tahun di Sulteng bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6), sebagaimana diunggah di akun Instagram @bidhumaspoldasulteng.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjutnya.
Lantas, apa alasan Kapolda Sulteng sebut kasus tersebut sebagai persetubuhan anak bukan pemerkosaan? Lanjutkan membaca di halaman berikutnya.