Kepala BKN Usul CPNS yang Terlanjur Resign Bisa Kembali Kerja di Perusahaan Lama, Netizen: Tak Segampang Itu

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 12 Mar 2025 08:30 WIB
Kepala BKN Usul CPNS yang Terlanjur Resign Bisa Kembali Kerja di Perusahaan Lama, Netizen: Tak Segampang Itu/Foto: Kemenkumham

Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menimbulkan huru-hara. Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur serentak menjadi 1 Oktober 2025 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 pagi PPPK Tahap 1 dan 2.

Jika mengacu pada jadwal seleksi CPNS terakhir, seharusnya para peserta CPNS dan PPPK ini akan diangkat sekitar bulan April hingga Mei 2025. Namun, karena jadwal yang baru, mereka harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya. Alasan penundaan pengangkatan ini, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Rini menyatakan sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

Pahitnya, tak sedikit dari calon abdi negara ini yang sudah keluar atau resign dari pekerjaan sebelumnya karena sudah diterima menjadi CPNS atau PPPK. Kini mereka tidak memiliki pekerjaan sembari menunggu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Menanggapi soal para peserta CPNS dan PPPK yang sudah terlanjur resign, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar yang terdampak jadwal pengunduran dapat kembali bekerja ke perusahaan lamanya.

(naq/naq)