Kepala BKN Usul CPNS yang Terlanjur Resign Bisa Kembali Kerja di Perusahaan Lama, Netizen: Tak Segampang Itu

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 12 Mar 2025 08:30 WIB
Kepala BKN Usul CPNS yang Terlanjur Resign Bisa Kembali Kerja di Perusahaan Lama, Netizen: Tak Segampang Itu
Kepala BKN Usul CPNS yang Terlanjur Resign Bisa Kembali Kerja di Perusahaan Lama, Netizen: Tak Segampang Itu/Foto: Kemenkumham

Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menimbulkan huru-hara. Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur serentak menjadi 1 Oktober 2025 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 pagi PPPK Tahap 1 dan 2.

Jika mengacu pada jadwal seleksi CPNS terakhir, seharusnya para peserta CPNS dan PPPK ini akan diangkat sekitar bulan April hingga Mei 2025. Namun, karena jadwal yang baru, mereka harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya. Alasan penundaan pengangkatan ini, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Rini menyatakan sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

Pahitnya, tak sedikit dari calon abdi negara ini yang sudah keluar atau resign dari pekerjaan sebelumnya karena sudah diterima menjadi CPNS atau PPPK. Kini mereka tidak memiliki pekerjaan sembari menunggu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Menanggapi soal para peserta CPNS dan PPPK yang sudah terlanjur resign, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar yang terdampak jadwal pengunduran dapat kembali bekerja ke perusahaan lamanya.

BKN Akan Bantu CASN yang Terlanjur Resign Kembali Bekerja di Perusahaan Lama

Kepala BKN Zudan Arif

Kepala BKN Zudan Arif/Foto: Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Zudan menyebut dirinya mendapatkan banyak informasi terkait CASN yang telah mengajukan resign dari kantor lama. Para CASN ini mengira mereka akan diangkat sebagai PNS pada 1 April mendatang. Namun, terdapat pengunduran jadwal yang membuat mereka kini tidak memiliki pekerjaan.

"Resign, karena berharap 1 April sudah bekerja. Ternyata ada penyesuaian waktu ditunda sampai dengan Oktober dan Maret. Mereka sudah terlanjur keluar dari pekerjaan, sekarang menganggur," kata Zudan dalam rakor penyesuaian penetapan NIP CASN dan PPPK, Senin (10/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Zudan lalu memberi usulan, jika CASN sebelumnya bekerja di BUMN, pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CASN tersebut dapat kembali bekerja untuk sementara. Apabila CASN tersebut bekerja di perusahaan swasta ata BUMD, maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (Pemda).

"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," tuturnya, dilansir dari detikcom.

Zudan menyatakan bahwa wacana ini merupakan bentuk empati dan simpati kepada para calon ASN.

"Kemungkinan juga berhasil mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September. Karena 1 Oktober sudah mulai masuk kembali," ucapnya.

Reaksi Netizen di Media Sosial: Tak Segampang Itu, Pak!

Ilustrasi Seleksi CPNS

Ilustrasi/Foto: Kemenkumham

Pernyataan Kepala BKN Zudan Arif menimbulkan sejumlah reaksi dari netizen di media sosial. Tak sedikit kritik hingga keluh kesah memenuhi platform media sosial X.

"Gak semua yg udah terlanjur resign bisa balik lagi dengan gampang, pak. Belum lagi jika ada sentimen dari atasan/perusahaan karena proses CPNS ini Makanya kalo bikin kebijakan, beneran duduk dan mikir dulu longtermnya bakal kayak gimana. Nasib puluhan ribu orang lho ini," tulis akun @eza***.

"BKN dan pemerintah memperlakukan CASN seperti barang: ditaruh, ditunda, dipindahkan sesuka hati. Suruh balik ke tempat kerja lama? Mimpi! Perusahaan bukan badan amal yang suka menampung "mantan karyawan" yang sudah pamit Zudan usul "komunikasi dengan perusahaan lama" = lempar tanggung jawab ke pihak swasta. Ini masalah sistemik pemerintah tapi solusinya minta tolong swasta. Kebijakan plin-plan, rakyat yang menanggung," ujar akun @dim***.

"Bayangin deh BKN minta list pekerjaan dan kantor lama dari ratusan ribu orang. Itu pasti makan waktu. Trus BKN hubungi atasan kantor lama dari setiap CPNS satu persatu. Itu mah Oktober jg blum selesai," tulis akun ngi***.

Jika kita telaah dalam kasus CASN sebelumnya bekerja di perusahaan swasta, secara teknis, mungkin saja CASN ini kembali ke perusahaan lamanya. Namun, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, mulai dari kebijakan perusahaan, hubungan dengan perusahaan, hingga ketersediaan posisi.

Namun, pada kasus ini, CASN kembali bekerja hanya untuk sementara dan kemudian resign lagi untuk kemudian menjadi ASN, hal ini bisa dianggap kurang etis. Selain itu, ketika CASN mengundurkan diri, perusahaan pasti sudah atau akan segera mencari pengganti untuk mengisi posisi yang kosong, terlebih jika posisi itu krusial.

Jika sudah ada karyawan pengganti saat CASN memutuskan resign (biasanya one month notice) bisa jadi cukup sulit bagi CASN untuk kembali bekerja di perusahaan lamanya. Perusahaan mungkin tidak memiliki ruang atau anggaran untuk menampung dua karyawan di posisi yang sama.

Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini/Foto: KemenPAN-RB

Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3).

Hal itu dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. "Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati," tegas Rini, Jumat (07/03), dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Rini menyatakan sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

Dari sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2) pada 1 Maret 2026.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan roadmap pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.

Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN (yang terdata di database BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Keresahan Akibat Penundaan CPNS dan PPPK 2024

Trending CASN/CPNS

Keresahan Akibat Penundaan CPNS dan PPPK 2024/Foto: Dok. Media Sosial

Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 menimbulkan keresahan serta kekhawatiran di kalangan calon abdi negara hingga netizen di media sosial. Salah satu keresahan yang paling banyak disuarakan adalah perihal peserta yang sudah resign dari kantor lama, kini tidak memiliki pekerjaan dan harus menunggu berbulan-bulan lamanya sampai diangkat menjadi ASN.

Bahkan, muncul tagar di X yaitu #SAVECPNS2024 dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK sebagai bentuk keresahan akibat keputusan terbaru ini.

"Ini jahat banget sih. Dari yg awalnya infonya pengangkatan April-Mei, diundur jadi Oktober. Nggak sedikit dari mereka yg udah resign entah itu karna dipaksa kantornya karna udah ketahuan keterima CPNS atau resign karna penempatan jauh dari homebase jadi harus prepare jauh-jauh hari. Apalagi buat yang udah berkeluarga atau sandwich gen harus nunggu sampai Oktober itu mau makan apa?" tulis akun @its*** di X.

"Udah ga ngerti lagi sm the so called "pemerintah". Pengangkatan cpns diundur jadi oktober 2025 tanpa urgensi apapun, hanya karena ingin semua instansi mulai nya serentak. Ga ada studi lapangan dulu, ga ada hal darurat apapun, tapi langsung ketok palu. Hilang akal dan logikanya. Gimana nasib orang-orang yg udah resign atau bahkan dipecat karena keterima cpns? Daya beli 300 rb masyarakat menurun. Para cpns akan berebut kerja dgn para pengangguran lainnya. Lapangan pekerjaan makin sedikit dan ketat. We are doomed guys wallahi," tulis akun @lav***.

"Aku udh resign dari akhir Januari karna ketauan daftar CPNS, dari instansi udh dikasih info klo perkiraan TMT april/mei & skrg lg proses usul NIP. tbtb ada RDP yg keputusannya ngga masuk akal gitu, bayangin selama 7 bln mauu makan apaa, gilaa yaa pemerintahan dzalim bgt," tulis akun @apr***.

Muncul Petisi Meminta Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK

Muncul Petisi Meminta Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Muncul Petisi Meminta Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK/Foto: Dok. Change.org

Selain menyuarakan keresahan melalui hashtag di media sosial, ada pula sebuah petisi yang meminta pemerintah untuk melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 2024. Petisi itu dibuat oleh akun "AK".

Berikut bunyi petisinya:

Proses rekrutmen CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 telah dimulai sejak Agustus 2024 dan pada saat ini telah memasuki tahapan Pengusulan NIP dari instansi kepada BKN. Meninjau hasil Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB dan dan Kepala BKN RI serta publikasi Instagram KEMENPAN-RB pada tanggal 5 Maret 2025 yang menetapkan Pengangkatan CPNS 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024, menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada pemerintah, khususnya kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait, untuk segera melakukan percepatan proses pengangkatan setelah proses pengusulan dan penetapan NIP/NI PPPK.

Adapun alasan kami mengajukan petisi ini adalah:

  1. Memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi.
  2. Menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik.
  3. Menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.
  4. Mendukung kelancaran pelayanan publik.
  5. Karena banyak peserta yang telah diminta mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK, sehingga kini mengalami pengangguran dan kehilangan penghasilan tetap, sementara proses pengangkatan belum juga selesai. Kondisi ini menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis yang berat bagi kami dan keluarga.

Dengan penuh hormat, kami memohon agar proses administrasi, verifikasi, dan penetapan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dapat segera dipercepat, sehingga para ASN baru dapat segera mengabdi dan bekerja sesuai amanah yang telah diberikan.

Demikian petisi ini kami buat sebagai bentuk aspirasi dan harapan besar kami terhadap perhatian dan kebijakan pemerintah.

Berdasarkan pantauan Beautynesia pada Selasa (11/3) pukul 12:00, petisi tersebut sudah mengumpulkan 76.295 tanda tangan dari target 150 ribu tanda tangan.

Apa yang Terjadi Jika Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri?

Honorer di Kota Banjar aksi menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Honorer di Kota Banjar aksi menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK/Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar

Pemerintah memastikan peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lolos seleksi tidak akan batal diterima karena adanya pengunduran jadwal pengangkatan sebagai ASN.

Namun, timbul pertanyaan, apa yang terjadi jika pelamar CASN 2024 mengundurkan diri?

Dilansir dari detikNews, dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, disebutkan bahwa pelamar CASN 2024 yang melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, dinyatakan bahwa ketentuan sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Sementara itu, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.