Kinan Laporkan Aris Selingkuh di Layangan Putus, Bisakah Perselingkuhan Dipolisikan?

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Kamis, 03 Feb 2022 06:50 WIB
Kinan Laporkan Aris Selingkuh di Layangan Putus, Bisakah Perselingkuhan Dipolisikan?
Perselingkuhan Bisa Dilaporkan Polisi/Foto: Instagram.com/layanganputus.md

Serial Layangan Putus sudah menjadi perhatian penonton sejak pertama kali penayangan. Serial ini menceritakan kisah Kinan (Putri Marino) yang harus menghadapi perselingkuhan suaminya, Aris (Reza Rahadian) dengan Lidya Danira (Anya Geraldine).

Terlepas dari keseluruhan cerita, salah satu hal menarik dan memorable adalah ketika Kinan melaporkan Aris dan Lidya ke polisi karena perselingkuhan. Tentu saja hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang bagaimana perselingkuhan bisa dipidanakan di Indonesia.

Kinan Laporkan Aris dan Lidya Danira

Perselingkuhan Bisa Dilaporkan Polisi/Foto: Instagram.com/layanganputus.md
Perselingkuhan Bisa Dilaporkan Polisi/Foto: Instagram.com/layanganputus.md

Perselingkuhan Aris dan Lidya memang menjadi hantaman keras untuk pernikahan Kinan. Dengan rasa sakit hati yang mendalam, dia bertekad membawa kasus ini ke polisi. Hal ini membuat Lidya kalang kabut dan berusaha membujuk Kinan dengan meyakinkan bahwa hal ini tidak akan membuat suaminya kembali. Namun dengan tegas Kinan mengatakan bahwa dirinya bukan sedang mempertahankan rumah tangga atau suami, melainkan membela harga dirinya sendiri.

Meski demikian, setelah berbagai bujukan dan pertimbangan, konflik ini sendiri akhirnya menawarkan dua opsi penyelesaian, Aris menandatangani surat perjanjian untuk meninggalkan Lidya Danira selingkuhannya, atau Kinan laporkan Aris dan Lidya Danira ke polisi.

Bagaimana Perselingkuhan Bisa Dipidana?

Perselingkuhan Bisa Dilaporkan Polisi/Foto: Pexels.com/jessica45
Perselingkuhan Bisa Dilaporkan Polisi/Foto: Pexels.com/jessica45

Adegan percakapan Kinan dan Lidya memang ikonik. Namun kemudian pertanyaannya, bagaimana perselingkuhan bisa dipidana? Faktanya, hal ini bukan sekedar kisah fiksi belaka karena perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau istri sah secara hukum bisa dituntut sebagai tindak pidana.

Pasal 284 ayat (1) KUHP menggunakan istilah gendak (overspel) sebagai dasar hukum pelaporan kasus pidana dengan tuduhan perzinahan. Gendak (overspel) adalah persetubuhan antara laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya, atau singkatnya terjadi zina/perzinahan.

Pasal 284 ayat (1) KUHP sendiri tergolong pasal tindak pidana delik aduan (klacht delict). Proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan salah satu pihak, suami atau istri.

Pengaduan ini juga tidak boleh dibelah. Artinya, jika melaporkan suami atau istri menggunakan pasal ini, maka pihak ketiga yang sudah berzinah juga harus dituntut. 

Ancaman Hukuman

Perselingkuhan Bisa Dilaporkan Polisi/Foto: Pexels.com/Ichigo121212
Perselingkuhan Bisa Dilaporkan Polisi/Foto: Pexels.com/Ichigo121212

Istilah perselingkuhan memang tidak diatur khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya, namun menggunakan istilah gendak (overspel) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan kurungan. Meski memiliki dasar hukum yang jelas, sayangnya beberapa kasus tak bisa ditindaklanjuti pihak penegak hukum karena kurangnya alat bukti pihak pelapor. 

Berkaca lewat seri Layangan Putus, untuk bisa benar-benar menjerat menggunakan pasal ini, Kinan harus memiliki alat bukti yang sangat kuat bahwasanya Aris telah berzinah (berhubungan badan hingga penetrasi alat kelamin atas dasar niat dan kesepakatan bersama) dengan Lidya Danira. Semoga penjelasan di atas cukup jelas ya, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE