Kini Bertambah, Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Lho!
Kabar gembira buat Beauties yang suka bepergian ke luar negeri, pasalnya imigrasi kini memperpanjang masa berlaku paspor.
Ya Beauties, masa berlaku paspor itu sendiri dari yang semula 5 tahun, menjadi 10 tahun. Adapun hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, lho.
Selain itu, hal tersebut juga tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.
Siapa Saja yang Boleh Punya Paspor?
Ilustrasi Paspor Indonesia/ Foto: detikcom/Ari Saputra |
Perlu kamu tahu, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun tersebut yang diberikan bagi warga negara Indonesia yakni yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Well, siap traveling tahun ini dan sudah punya rencana ingin ke mana saja pada tahun-tahun berikutnya?
Dan yang paling penting, lantas mulai kapan ya berlakunya? Terlebih jika kamu baru-baru ini membuat paspor. Lanjutkan membaca di sini ya, Beauties.
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Ilustrasi Paspor Indonesia/ Foto: detikcom/Ari Saputra