Viral, warga Malang divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Ia adalah kakek Piyono, berusia 63 tahun.
Sebelumnya, seorang warga Badung, Bali bernama I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. Belum mereda dengan viralnya kisah ini, kasus yang sama kini menimpa kakek Piyono.
Mengutip detikNews, Piyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (9/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada Piyono, karena memelihara ikan aligator.
Vonis 5 bulan itu ternyata lebih rendah dari tuntutan awal. Yang mana, semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Kakek asal Malang itu dituntut karena telah melanggar pasar 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.