Kisah Kakek Piyono Dihukum 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator, Netizen: yang Nggak Penting Diurusin!
Viral, warga Malang divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Ia adalah kakek Piyono, berusia 63 tahun.Â
Sebelumnya, seorang warga Badung, Bali bernama I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. Belum mereda dengan viralnya kisah ini, kasus yang sama kini menimpa kakek Piyono.Â
Mengutip detikNews, Piyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (9/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada Piyono, karena memelihara ikan aligator.Â
Vonis 5 bulan itu ternyata lebih rendah dari tuntutan awal. Yang mana, semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Kakek asal Malang itu dituntut karena telah melanggar pasar 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Jaksa: (Hukuman) Sudah Termasuk Ringan Menurut Kami
Kakek Piyono/Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengatakan, meski vonis lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, putusan dari majelis hakim tersebut dinilai sudah sesuai dan memenuhi keadilan dan termasuk hukuman ringan.
"Jadi tuntutan itu 8 bulan jadi 5 bulan. Kalau soal putusan itu aturan sudah melalui pertimbangan yang kami pikirkan matang-matang dan kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan menurut kami," ujar Suud, Senin (9/9).
Dalam kasus ini, kakek Piyono juga tak bisa menyelesaikan kasus melalui restorative justice, yakni penyesaian hukum dengan kesepakatan bersama. Pasalnya, tidak ada korban dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, kakek Piyono seharusnya bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.Â
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta," ujarnya.
Piyono Membeli Ikan Aligator Gar di Pasar Burung, pada 2008 Silam
Ikan aligator/Foto: iStock
Aji Nuryanto mengatakan, ayahnya membeli ikan aligator tersebut di Pasar Burung Splendid, Kota Malang, pada 2008 silam. Ia membeli 8 ekor, masing-masing seharga 10 ribu.Â
Lalu, ikan itu dirawat selama belasan tahun, dan tersisa 5 ekor berukuran 1 meter. Piyono menyiapkan kolam khusus untuk memelihara ikan aligator gar yang dulunya dibeli di pasar itu.Â
Keberadaan ikan kadang dimanfaatkan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Selama 16 tahun merawatnya, Piyono dan keluarga tidak mengetahui jika itu termasuk hewan yang dilarang untuk dipelihara.Â
Pada Jumat (2/2), pihak keluarga terkejut saat tiba-tiba Polda Jatim datang ke kolam pemancingan milik Piyono.Â
"Kami kaget ada petugas. Kata petugas saat itu mereka tahu kalau orang tua saya pelihara ikan aligator dari informasi warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Sebab, selama ini warga sekitar itu tahu semua ada ikan ini dan selama belasan tahun tidak pernah dipersoalkan, apalagi ini kan dipelihara sendiri," ujar Aji saat ditemui wartawan, Senin (9/9/2024).Â
Sebenarnya, kelima ikan aligator tersebut telah dimusnahkan dan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian. Meski demikian, hal ini tidak meringankan hukuman Piyono. Proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 kakek asal Malang itu ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru. Demikianlah mengutip detikJatim.Â
Netizen: yang Nggak Penting Diurusin!
Kakek Piyono/Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Kasus yang sama seperti I Nyoman Sukena yang memelihara landak langka ini juga membuat netizen geram. Mereka mempertanyakan soal hukum di Indonesia yang semakin 'aneh'.Â
"Kemarin landak sekarang ikan, besok apa lagi," tulis @ek***.Â
"Kasus seperti ini sebaiknya cukup di beri himbauan, sita barang nya selesai. Kecuali mereka memperjual belikan. Kalau sekedar pelihara dan tidak ada yg dirugikan cukup teguran dan sita. Masih banyak kasus yg lebih prioritas untuk di adili," komentar @lat***.Â
"Miris lihat kondisi hukum di Indonesia," kata @ach***.Â
"Yang nggak penting diurusin serius, yang penting genting malah sok bud*g, sok b*ta. Selama nggak merugikan negara ya nggak usah terlalu dianggap serius. Kasih binaan dulu kek, jangan langsung main tangkap aja," @ulf***.Â
"G*laaaa, rakyat kecil udah susah, nggak ngerti, nggak paham. Masiih looo intimidasi dengan hukuman juga. Padahal jelas-jelas nggak tau. Dan tidak merugikan Pemerintah jugaaa. Sadiiisss ini," tulis @mae***.Â
"Negara hukum yg tidak tahu hukum," kata @soe***.Â
Di samping ini, beberapa netizen juga menandai Irfan Hakim dalam komentarnya, karena ia menjadi salah satu selebritas pencinta hewan yang turut memelihara ikan jenis ini.Â
"Mau nanya Bang @irfanhakim75, kalo pelihara ikan aligator ada surat ijinya nggak? Kalo iya, abang punya suratnya nggak? Kalo nggak ada, tolong bantu bapak ini bang, biar bebas dr para Oknum Jaksa," komentar @haz***.Â
"Perasaan rumah Irfan hakim juga ada malah sering dikontenin ikan aligator segede gaban tapi nggak ada pihak polisi ke rumah nya justru kalau ke rumah nya malah menikmati aviarynya," kata @fen***.Â
Lalu, ada juga yang menyinggung masalah pelihara harimau, yang dilakukan oleh figur publik.Â
"Terus yang piara harimau gimana?," tanya @sug***
"Artis-artis yang piara harimau gimana?" tanya netizen lainnya.Â
Alasan Ikan Aligator Tidak Boleh Dipelihara
Ikan aligator/Foto: iStock
Ikan aligator adalah salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua. Jenis ikan ini merupakan predator air tawar yang menyerupai buaya.Â
Beberapa alasan yang membuat ikan ini dilarang untuk dipelihara adalah:
- Mengancam ekosistem lokal jika dilepas ke perairan bebas.
- Bisa berkembang biak dan menyebar dengan cepat, yang tentunya akan mendominasi dan menyingkirkan spesies asli.Â
- Gigi yang tajam dan kekuaannya yang besar bisa berbahaya untuk manusia, dikhatirkan ada diperairan umum, seperti sungai atau danau.Â
- Sulitnya pengontrolan dan pemeliharaan, yang dikhawatirkan berakhir dengan pemilik yang membuang ke perairan umum.
Atas beberapa alasan itulah ikan aligator dilarang untuk dipelihara. Demikianlah mengutip detikJatim.
Bagaimana menurutmu soal kasus ini, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!