Komeng Ungguli Real Count KPU, Ini Tugas dan Wewenangnya Kalau Resmi Menang dan Menjabat DPD RI
Nama Alfiansyah Bustami Komeng atau yang lebih akrab disapa Komeng masih menjadi trending topic gegara maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Jawa Barat.
Foto nyelenehnya di surat suara DPD RI sukses mencuri perhatian dan membuat banyak warga Jabar ramai-ramai mencoblosnya. Karena ini, berdasarkan hasil real count KPU, ia pun unggul dari caleg DPD lainnya.Â
Dilihat detikcom pada situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) per pukul 10.19 WIB, Komeng mendapat perolehan suara sebesar 700.966. Suara Komeng terunggul dari 53 calon lainnya.
Jika berhasil meraup banyak suara, tentu Komeng berpeluang besar duduk di kursi Senayan, tepatnya DPD. Lantas apa saja daftar tugas dan wewenangnya kalau ia menang? Simak!
Tugas dan Wewenang DPD RI
Komeng di surat suara DPD RI/Foto: X
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD RIÂ dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Setidaknya ada 4 fungsi DPD, yakni pengajuan, pembahasan, pertimbangan, dan pengawasan terkait otonomi daerah bersama DPR.Â
Saat menjabat sebagai lembaga negara, ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan, berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014. Yakni sebagai berikut:Â
1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;.
2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1;
3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1;
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
9. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Nah, untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang DPD RI, baca selengkapnya di sini.Â
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!