Kronologi Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur hingga Jual Video Pornonya di Situs Australia

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 11 Mar 2025 13:00 WIB
Kronologi Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur hingga Jual Video Pornonya di Situs Australia
Kronologi Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur hingga Jual Video Pornonya di Situs Australia/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Tak hanya itu, Fajar juga diduga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual dan mengirim video tersebut ke situs porno di Australia. Selain kasus asusila dan pornografi, Fajar juga terlibat kasus dugaan narkoba.

Dugaan perbuatan asusila dan pornografi AKBP Fajar ini pertama kali terungkap ketika pihak Australia melapor kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Lalu, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. AKBP Fajar sudah ditangkap oleh Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2).

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut kronologi AKBP Fajar diduga melakukan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur hingga mengirim videonya ke situs porno di Australia.

Kronologi

Ilustrasi korban kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Iedhambaguserlangga

AKBP Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Fajar diduga merekam aksinya tersebut dan mengirim videonya ke situs porno Australia.

Hal ini kemudian terungkap ketika pemerintah Australia mendapat video dugaan pencabulan tersebut dari salah satu situs porno. Pemerintah Austrlia lalu melapor kepada pemerintah Indonesia melalui (Kementerian PPPA). Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban.

"Pertama itu ada berita dari Pemerintah Australia itu langsung disampaikan ke kementerian PPA. Dari Kementerian PPA itu menyampaikan ke Polda NTT," kata Plt Kadis P3A Kota Kupang, Imelda Manafe saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (10/3).

Imelda menerangkan pemerintah Australia mendapat video dugaan pencabulan tersebut dari salah satu situs porno yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah RI.

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Sejak Pertengahan 2024

Ilustrasi kasus kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Errizdwi

Polda NTT meminta Dinas P3A Kota Kupang untuk melakukan pendampingan.

"Polda NTT menunjuk kepada kami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota (untuk lakukan pendampingan)," kata Imelda.

Saat ini, ada satu korban di bawah umur yang sedang didampingi Dinas P3A Kota Kupang. Pendampingan itu, menurut Imelda, terus dilakukan setiap harinya. Konseling dan pendampingan terhadap korban sudah hampir tiga pekan.

"Sementara kami dampingi itu satu orang usia 12 tahun," kata Imelda.

Berdasarkan hasil konseling, terungkap bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024. Imelda mengungkapkan pada awal pendampingan, korban itu sempat mengalami trauma berat. Tapi, sambungnya, kondisi korban setelah 20 hari mendapat pendampingan sudah lebih membaik.

"Awal mengalami trauma, dan takut bertemu dengan orang lain," ujarnya.

Terjerat Kasus Narkoba

Peredaran narkoba marak terjadi di Thailand (Sisi gelap Thailand/Foto: freepik.com/Freepik)

Ilustrasi/Foto: freepik.com/Freepik

Selain dugaan asusila dan pornografi, AKBP Fajar juga terjerat kasus dugaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, AKBP Fajar positif mengonsumsi sabu-sabu. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

"Hasil tes urinenya itu positif sabu-sabu saat diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika Chandra di kantornya, Rabu (5/3), dilansir detikBali.

Henry menegaskan Fajar akan dikenakan tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.

Sedangkan menurut Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa setiap pelaku narkoba akan ditindak tegas.

"Pokoknya setiap pelaku narkoba, oknum yang terlibat, tindak tegas, udah," kata Brigjen Mukti menjawab pertanyaan wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3), dilansir dari detikcom.

Dia mengatakan, jika terbukti terlibat narkoba, Fajar akan dikenai sanksi pecat dari Polri. Pemberian sanksi tegas seperti itu, menurut Mukti, sudah dilakukan sebelumnya.

"Pasti dipecat. Udah banyak korbannya kan (dari penyalahgunaan narkoba). Contoh yang di Batam kan, pecat nggak? Pecat semua, nggak ada yang nggak dipecat," tegasnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE