Kronologi Terdakwa Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 4 Tahun Dibebaskan, Korban Dinilai Tak Alami Trauma

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 05 Oct 2026 11:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Mue Ervive

Viral di media sosial terdakwa kekerasan seksual terhadap anak berusia empat tahun dibebaskan karena korban dinilai tidak mengalami trauma. Menurut laporan dari LBH APIK Jakarta, pada 3 Juni 2026, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan Terdakwa terbukti melakukan pidana kekerasan seksual terhadap anak dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara.

Namun, pada 18 Agustus 2026, setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan itu, membebaskan Terdakwa, mengeluarkannya dari tahanan, dan memulihkan hak serta martabatnya.

Kini, LBH APIK Jakarta akan menempuh langkah pendampingan tindaklanjut bersama anak korban untuk memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim oleh Majelis Hakim PT Bandung, Senin (5/10).

Kronologi

Berdasarkan unggahan LBH APIK Jakarta di media sosial, kasus ini bermula ketika korban bermain bersama Anak Saksi di sekitar bengkel terdakwa. Korban kemudian diajak masuk ke kamar, dan di sinilah terdakwa melancarkan aksi kekerasan seksual. 

Sementara itu Anak Saksi menunggu di luar, mengetuk pintu dan mendengar jawaban Terdakwa dari dalam. Anak Korban keluar sambil menangis dan mengatakan dirinya "habis dijilat dan diberi uang". Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2025.

Lalu, korban bercerita kepada ibunya apa yang ia alami. Pihak keluarga korban lalu mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Anak Saksi, dan memutuskan untuk melapor ke polisi. Di persidangan, korban hadir dan memberikan keterangan langsung. Ia menerangkan bahwa terdakwa mengajaknya ke kamar, melakukan perbuatan seksual terhadapnya, dan memberinya uang Rp500, dengan kondisi pintu kamar tertutup. Kepolisian mengumumkan hasil visum bahwa terdapat jejak kekerasan seksual pada kemaluan anak korban.

Sementara itu, Anak Saksi tidak melihat kejadian di dalam kamar, tetapi melihat dan mendengar sendiri rangkaian sebelum dan sesudahnya, yaitu Terdakwa membawa korban ke kamar, menjawab ketukan pintu dari dalam, lalu Anak Korban keluar sambil menangis dan bercerita kepadanya. 

Di sisi lain, terdakwa menyangkal dakwaan dan mengajukan alibi bahwa pada saat kejadian, yaitu 4 Juli 2025, ia menjadi sopir rombongan keluarga ke Puncak, Bogor. Saksi menerangkan rombongan berangkat sekitar pukul 08.00 WIB dan tiba di vila sekitar pukul 16.12 WIB. Alibi didukung tangkapan layar WhatsApp, foto perjalanan, linimasa lokasi, dan bukti pemesanan. 

Pada 3 Juni 2026, PN Bekasi menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan memidananya empat tahun penjara. Namun, selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 16 Agustus 2026, PT Bandung membatalkan putusan dan membebaskan Terdakwa (diputus dalam musyawarah majelis 11 Agustus 2026).

Menurut LBH APIK Jakarta, PN Bekasi mengesampingkan bukti dari terdakwa karena autentisitasnya dinilai tidak jelas (tidak melalui digital forensik). Sementara itu, PT Bandung justru menerimanya sebagai rangkaian bukti yang konsisten tentang keberadaan Terdakwa di tempat lain. Perbedaan penilaian ini menjadi salah satu alasan utama perubahan putusan.

(naq/naq)