Vokalis band R.A.S.Y.A, Natasya, diduga alami pelecehan seksual saat dirinya tampil di acara amal untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada Minggu (20/9) malam. Kejadian ini ia bagikan melalui media sosialnya lalu menjadi viral.
Dugaan pelecehan terjadi ketika Natasya tampil bersama bandnya di acara amal tersebut. Saat itu, Natasya sedang menyanyikan single pertama dari bandnya. Tapi tiba-tiba seorang pria tidak dikenal menghampiri Natasya yang sedang bernyanyi sembari membawa sebuah celana dalam.
Pria itu menyodorkan celana dalam ke arah Natasya di hadapan penonton. Ia lalu menaruhnya di atas stand lirik yang berada di depan Natasya.
Kejadian tersebut membuat Natasya terkejut. Tapi ia berusaha mengendalikan emosinya dan tetap melanjutkan penampilannya.
"Pada saat kejadian itu, saya tidak kenal dengan pelaku. Hal itu terjadi tiba-tiba saja. Jadi saat saya menyanyi, saya kaget orang itu tiba-tiba memberikan sebuah celana dalam kepada saya," ungkap Natasya, dilansir dari Antara.
Selesai tampil, Natasya tak kuasa membendung air matanya. Natasya mengaku dirinya dipermalukan di depan banyak orang.
Pernyataan dari Pihak Penyelenggara
Dilansir dari Antara, pihak penyelenggara acara amal yang bertajuk "Noistfest Gigs Vol.1 Chaoshutla" menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. Hendra, sebagai pihak penyelenggara, mengatakan bahwa benda yang disodorkan ke arah Natasya merupakan CD merchandise milik band Punk Headquarter bertuliskan "Thanks for Coming Headquarter".
Ia menuturkan bahwa tindakan pelaku bernama Ain Nasriko merupakan gimmick untuk menghidupkan suasana saat R.A.S.Y.A band tampil karena ia menilai penonton lebih banyak diam. Namun, Hendra tetap mengakui bahwa aksi tersebut tidak dibenarkan dan merupakan sebuah kesalahan.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Setelah kejadian tersebut, Natasya memutuskan untuk membawanya ke jalur hukum. Ia telah secara resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Laporan dilayangkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), berkaitan dengan Pasal 4 dan Pasal 5 soal dugaan pelecehan non-fisik. Menurut kuasa hukum korban, korban memilih menempuh jalur hukum karena peristiwa tersebut tidak dibenarkan sebagai sebuah candaan. Terlebih, saat itu ia dan bandnya sedang tampil di acara penggalangan dana untuk membantu korban karhutla.
***