Beauties, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP resmi ditambah fungsinya buat keperluan perpajakan. Ini artinya KTP dapat menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi wajib pajak orang pribadi.
Ya, dengan kata lain KTP dapat menjadi identitas perpajakan untuk menggantikan NPWP. Ini baru disahkan lewat Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10), dikutip dari detikcom.
Tak Berarti Semua Wajib Bayar Pajak
Perlu kamu tahu, dengan begitu nggak berarti semua orang mulai berusia 17 tahun wajib bayar pajak, lho. Kriteria Wajib Pajak, tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku.
"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," tuturnya.
Bertujuan Permudah Pemantauan Wajib Pajak
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dolfie, dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP ini bakal mempermudah pemantauan wajib pajak orang pribadi.
Rupanya, saat ini nggak semua KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela. Ya, nggak seperti kepemilikan KTP yang diwajibkan.
"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Dolfie.
--------------------
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!