Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta mewajibkan setiap pengantin baru yang melangsungkan proses pernikahan, untuk menghafalkan Pancasila.
Usai prosesi akad nikah, pasangan pengantin wajib mengucapkan kelima sila pancasila. Setelah itu, pasangan ini juga akan diminta untuk menyanyikan lagu nasional.
Kedua hal ini merupakan bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan.
Program Ini Telah Berjalan Sejak April 2022
Dilansir dari CNN Indonesia, ternyata program inovasi KUA Kulon Progo ini telah berjalan sejak April 2022. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala KUA Panjatan Zamroni.
Ia mengatakan jika pengantin harus dan wajib hafal Pancasila. Lalu untuk lagu wajib nasional, hanya untuk memecah ketegangan saja.
"Harus dan wajib hafal Pancasila, kalau yang lagu nasional kondisional saja. Untuk memecah ketegangan, intermezo," kata Zamroni.
Pembacaan Pancasila yang dilakukan oleh pengantin digaungkan pada 10 November. Nantinya, program ini pun akan berlaku seterusnya di wilayah Kecamatan Panjatan.