KUA di Kulon Progo Wajibkan Pengantin Baru Hafal Pancasila dan Nyanyi Lagu Nasional, Lho Apa Alasannya?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta mewajibkan setiap pengantin baru yang melangsungkan proses pernikahan, untuk menghafalkan Pancasila.
Usai prosesi akad nikah, pasangan pengantin wajib mengucapkan kelima sila pancasila. Setelah itu, pasangan ini juga akan diminta untuk menyanyikan lagu nasional.
Kedua hal ini merupakan bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan.
Program Ini Telah Berjalan Sejak April 2022
Ilustrasi menikah/ Foto: iStock |
Dilansir dari CNN Indonesia, ternyata program inovasi KUA Kulon Progo ini telah berjalan sejak April 2022. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala KUA Panjatan Zamroni.
Ia mengatakan jika pengantin harus dan wajib hafal Pancasila. Lalu untuk lagu wajib nasional, hanya untuk memecah ketegangan saja.
"Harus dan wajib hafal Pancasila, kalau yang lagu nasional kondisional saja. Untuk memecah ketegangan, intermezo," kata Zamroni.
Pembacaan Pancasila yang dilakukan oleh pengantin digaungkan pada 10 November. Nantinya, program ini pun akan berlaku seterusnya di wilayah Kecamatan Panjatan.
Ini Alasan Pengantin Wajib Hafal Pancasila
KUA di Kulon Progo Wajibkan Pengantin Baru Hafal Pancasila dan Nyanyi Lagu Nasional/Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu
Ini Alasan Pengantin Wajib Hafal Pancasila
Beauties, pasti kamu bertanya-tanya, apa hubungannya hafal Pancasila dengan pernikahan? Mengapa saat pernikahan harus hafal Pancasila? Nah ternyata, ada alasan di balik program yang dibuat oleh KUA di Kulon Progo ini.
Zamroni selaku Kepala KUA Panjatan mengatakan, alasan khususnya adalah agar para pengantin terbina dan punya rasa cinta pada kebangsaan, Indonesia.
"Itu (berlaku) selamanya. Memang program khusus bagi teman-teman pengantin supaya terbina, terpupuk rasa kecintaan kebangsaan dan rasa nasionalismenya. Kita memang dorong wajib hafal Pancasila," kata Zamroni.
Pelafalan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional akan dilakukan selepas prosesi akad nikah selesai. Jadi setelah rukun pernikahan sesuai ajaran islam selesai, barulah hal ini dilaksanakan.
"Kita adakan memang setelah pelaksanaan pernikahan. Jadi tak mengganggu mental atau pun juga nggak menggagalkan pernijahan gara-gara nggak hafal Pancasila. Secara rukun pernikahan, syariat, hukum sudah selesai semua baru kita tambah inovasi tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Zamroni mengatakan ada pasangan pengantin yang ternyata tak hafal sila-sila dalam Pancasila. Meski demikian, mereka yang tak hafal akan dituntun sampai hafal.
"Yang nggak hafal (setelah prosesi nikah) tetap kita tuntun sampai selesai. Walaupun demikian kita berikan imbauan untuk menghafal. Nggak sampai menggagalkan tapi kok," lanjutnya.
Kemenag Kulon Progo Katakan Tak Perlu Wajibkan Hafal Pancasila untuk para Pengantin
Ilustrasi Menikah/Foto: Freepik/bristekjegor |
Sedikit banyak hal ini menuai pro dan kontra juga. Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, D.I . Yogyakarta mengatakan jika KUA tak perlu mewajibkan pengantin hafal Pancasila dan nyanyi lagu nasional.
Ia meminta semua alamiah saja. Jika memang ada yang bisa dipersilahkan.
"Tidak perlu direkayasa, tidak perlu konsep, alami saja. Kalau memang kemudian ada pengantin yang saya besok siap ya tidak masalah, tetapi tidak perlu kemudian setiap atau semua pengantin itu harus seperti itu tidak (menghafal Pancasila). Ya secara alami sajala," ujar Humas Kemenag Kulon Progo Agung Mabruru.
Kemenag Kulon Progo lebih sepakat jika syarat membaca Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional dilakukan pengantin saat momen tertentu saja, seperti peringatan Hari Pahlawan 10 November kemarin.
_____________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi menikah/ Foto: iStock
Ilustrasi Menikah/Foto: Freepik/bristekjegor