Beauties, pada hari Selasa (18/11/2025) DPR RI resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang meski menuai banyak kritik dari masyarakat. Bahkan terdapat poster yang beredar di media sosial berisikan kekhawatiran masyarakat terhadap beberapa poin draf RKUHAP yang diakses per 13 November 2025.
Melansir dari DetikNews, RKUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota dewan. Pengesahan turut diberitakan lewat sebuah unggahan akun media sosial @dpr_ri (18/11/2025) di mana tertulis "DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama Masyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama". Unggahan itu turut menyertakan daftar partisipasi publik dalam RDP dan RDPU pembahasan RUU KUHAP. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengklaim 99,9 persen substansi perubahan RUU KUHAP merupakan masukan masyarakat, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Namun klaim partisipasi itu menuai polemik lantaran sejumlah pihak mengaku dicatut namanya.