KUHAP Disahkan DPR RI, Heboh Polemik Pencatutan Nama dalam Pembahasannya
Beauties, pada hari Selasa (18/11/2025) DPR RI resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang meski menuai banyak kritik dari masyarakat. Bahkan terdapat poster yang beredar di media sosial berisikan kekhawatiran masyarakat terhadap beberapa poin draf RKUHAP yang diakses per 13 November 2025.
Melansir dari DetikNews, RKUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota dewan. Pengesahan turut diberitakan lewat sebuah unggahan akun media sosial @dpr_ri (18/11/2025) di mana tertulis "DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama Masyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama". Unggahan itu turut menyertakan daftar partisipasi publik dalam RDP dan RDPU pembahasan RUU KUHAP. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengklaim 99,9 persen substansi perubahan RUU KUHAP merupakan masukan masyarakat, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Namun klaim partisipasi itu menuai polemik lantaran sejumlah pihak mengaku dicatut namanya.
Sejumlah Pihak Mengaku Namanya Dicatut
DPR RI rilis daftar partisipan dalam RDP dan RDPU pembahasan RUU KUHAP. Sejumlah pihak mengaku tidak terlibat./ Foto: instagram.com/dpr_ri
Pernyataan Habiburokhman dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3. Koalisi mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.
Beberapa pihak turut angkat bicara terkait klaim partisipasinya oleh DPR RI. Contohnya akun resmi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro yang berikan pernyataan resmi melalui akun Instagram resminya, yaitu @bemundip, bahwa mereka tidak ikut berpartisipasi dalam proses penyempurnaan RKUHAP.
“Menanggapi postingan terbaru dari instagram @dpr_ri yang mengatasnamakan BEM Universitas Diponegoro menjadi bagian dalam proses penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa “tidak pernah” sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP,” bunyi pernyataan dari BEM Universitas Diponegoro. Bersama dengan itu, mereka menuntut permintaan maaf dari pimpinan Komisi III DPR RI dalam waktu 3 x 24 jam.
Selain itu, nama Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, turut tertera sebagai partisipan. Pria yang ditahan sejak 1 September 2025 itu menuliskan surat menyatakan keberatan atas namanya dicatut oleh DPR RI dari Rutan Salemba.
Daftar partisipasi publik dalam RDP dan RDPU pembahasan RUU KUHAP yang diunggah akun Instagram @dpr_ri, Selasa (18/11/2025)./ Foto: instagram.com/dpr_ri |
“Saya Delpedro Marhaen mendapatkan kabar dari keluarga bahwa nama saya dicatut oleh DPR RI sebagai pihak yang memberikan masukan terkait penyusunan RKUHAP dalam forum RDPU, RDP, atau forum resmi lainnya. Bahwa hal tersebut, tidak benar dan menyesatkan karena saya telah ditangkap dan ditahan sejak 1 September 2025 hingga saat ini. Saya menolak dan keberatan nama saya dicatut untuk melegitimasi penyusunan RKUHAP yang sejak awal proses dan muatan materinya bermasalah.”
Ketua DPR Komisi III Membantah Adanya Pencatutan Nama
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/ Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Di sisi lain, pada hari Senin (17/11/2025), yakni sehari sebelum pengesahan RKUHAP, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada pencatutan terhadap sejumlah LSM dalam pembahasan RKUHAP. Dikutip dari DetikNews, ia menyampaikan, “Sejumlah LSM mengklaim namanya dicatut dalam pembahasan KUHAP. Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai, tidak disampaikan saat pembahasan yang kami lakukan secara terbuka dan disiarkan live TV Parlemen Pada tanggal 12-13 November kemarin," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
“Kami tegaskan nggak ada catut-mencatut, kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil. Pembahasan kemarin kami bikin klaster dengan menyajikan tabel di mana di bagian paling kiri kami masukkan organisasi atau kelompok yang menyampaikan usul-usul yang memiliki kemiripan.”
Bagaimana menurut kamu, Beauties?
***
Daftar partisipasi publik dalam RDP dan RDPU pembahasan RUU KUHAP yang diunggah akun Instagram @dpr_ri, Selasa (18/11/2025)./ Foto: instagram.com/dpr_ri