Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT, Ini Cara Mudah Mengatasinya!

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Rabu, 07 Feb 2024 13:00 WIB
Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT, Ini Cara Mudah Mengatasinya!
Cara mudah mengatasi lupa EFIN saat mau lapor SPT/Foto: Grandyos Zafna

Salah satu masalah yang kerap dirasakan oleh banyak orang saat masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah lupa dengan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Pasalnya, sering nomor EFIN tidak dicatat dan jadi lupa begitu saja. 

Jika sebelumnya layanan keluhan lupa EFIN banyak disampaikan melalui pesan singkat di akun Kring Pajak di X (dulunya Twitter). Kini hal yang sama tidak bisa lagi dilakukan, mulai 5 Januari 2024.. 

Hal ini pun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam akun Kring Pajak di X. 

Lantas, bagaimana cara mengatasinya?

Cara Mengatasi Keluhan Lupa EFIN Saat SPT

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Cara mudah mengatasi lupa EFIN saat mau lapor SPT/Foto: Grandyos Zafna

Nah cara mengatasi lupa EFIN saat SPT adalah dengan melakukan permohonan lupa EFIN melalui email [email protected]. 

Untuk satu email, berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan juga harus dilengkapi PORO, jadi ketika kamu mengirimkan email ke KPP, kamu perlu menyertakan dokumen berikut: 

  • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Nantinya, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN lewat email. Informasi lebih lengkap, baca di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE