Salah satu masalah yang kerap dirasakan oleh banyak orang saat masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah lupa dengan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Pasalnya, sering nomor EFIN tidak dicatat dan jadi lupa begitu saja.
Jika sebelumnya layanan keluhan lupa EFIN banyak disampaikan melalui pesan singkat di akun Kring Pajak di X (dulunya Twitter). Kini hal yang sama tidak bisa lagi dilakukan, mulai 5 Januari 2024..
Hal ini pun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam akun Kring Pajak di X.
Lantas, bagaimana cara mengatasinya?
(ria/ria)