Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial AG. Status resmi ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 27 Juni lalu.
Dengan demikian, putra dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari CNN Indonesia.
Laporan AG
Laporan tindak pencabulan diketahui melalui kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, yang menjelaskan hubungan seksual antara Mario dan kliennya merupakan perbuatan pidana, meski tanpa ada paksaan atau sama-sama mau. Hal ini dikarenakan AG masih berusia 15 tahun sehingga masih di bawah umur dan bertentangan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Melansir CNN Indonesia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, "undang-undang tentang pencabulan anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun".
Diketahui laporan tersebut sempat ditolak 2 kali sebelum akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.