Mau Ikut Pendaftaran CPNS 2019? Intip Dulu Syarat, Formasi, dan Gajinya di Sini!
Kabar gembira bagi kamu yang ingin menjadi abdi negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada minggu keempat Oktober 2019. Proses pendaftaran sampai penyeleksian bakal dilakukan dari Oktober sampai November 2019.
Yuks cari tahu syarat, formasi, dan besaran gaji PNS.
Seperti dilansir dalam cnbcindonesia.com, pada pendaftaran kali ini, pemerintahan menyiapkan sekitar 197.111 ribu formasi untuk setiap kementerian atau lembaga, yakni 37.854 ribu untuk pemerintah pusat dan 159.257 ribu untuk pemerintah daerah.
Formasi yang diprioritaskan adalah tenaga teknis yang mendukung pengembangan nasional seperti pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur. Formasi tersebut lebih diutamakan bagi guru dan tenaga medis.
Foto: IstimewaAdapun untuk syarat-syarat pendaftaran, pelamar perlu menyiapkan dokumen kartu keluarga atau KK, kartu Tltanda penduduk atau KTP, ijazah, transkrip nilai, pass foto, serta dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar, termasuk surat keterangan catatan kepolisian.
Jika nanti sudah resmi dibuka, pelamar masuk ke portal SSCN, yakni https://sscn.bkn.go.id .
Gaji Naik!
Foto: IstimewaPada tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS. Berikut ini kisaran gaji PNS dadi terendah sampai terbesar sesuai dengan golongan.
1. PNS golongan I (I/Amasa kerja 0 tahun) Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
2. PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
3. PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000)
4. PNS golongan II/D masa kerja 33 tahun Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
5. PNS golongan III (III/A masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)
6. PNS golongan III/D masa kerja 32 tahun Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
7.PNS golongan IV (IV/A masa kerja 0 tahun) Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500)
8. PNS golongan IV/E masa kerja 32 tahun Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).