Tak terasa Lebaran sudah tinggal menghitung hari ya, Beauties. Satu hal yang tidak boleh terlewat adalah membayar zakat fitrah.
Hukum Zakat Fitrah dalam Islam
Zakat fitrah adalah kewajiban untuk setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang baru lahir. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberikan makanan kepada orang miskin pada hari raya. Setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri diwajibkan menunaikannya.
Dalam laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), para ulama telah sepakat bahwa zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadits. Menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat waktu yang ditentukan bahkan dianggap berdosa.
Oleh karena itu, kamu dapat mengeluarkan zakat fitrah pada waktu yang diutamakan, yaitu setelah salat subuh dan sebelum salat Id di hari-H lebaran.