Mengapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol? Ternyata Ini Alasannya!

ALMIRA WIJI RAHAYU | Beautynesia
Selasa, 24 Dec 2024 14:30 WIB
Mengapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol? Ternyata Ini Alasannya!
Mengapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol? Ternyata, Ini Alasannya /Foto: Pexels/Adones Bentulan

Indonesia memiliki banyak jalan tol untuk mempermudah mobilitas penduduknya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Namun, jalan tol hanya diperuntukkan untuk moda transportasi roda empat seperti mobil, truk, dan bus. 

Hal itu telah diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, dikutip dari detikFinance. Di dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan beroda empat lah yang boleh masuk ke dalam jalur tersebut. 

Walau begitu, bukan berarti bahwa motor tidak boleh masuk tol. Di pasal yang sama, motor hanya boleh masuk ke jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk motor. Di Indonesia, tol yang boleh dilewati motor adalah tol Bali-Mandara, tol Surabaya-Madura (Suramadu), dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara, dikutip dari detikoto. 

Larangan motor untuk melewati jalur tol tanpa jalur khusus ternyata ada alasannya, Beauties. Penasaran? Yuk, simak alasan mengapa motor tidak boleh masuk tol.

Alasan Motor Dilarang Masuk Tol

Tol Bali Mandala /Foto: Istimewa via detikcom

Melansir CNN Indonesia, alasan utama mengapa ada aturan untuk melarang motor melaju di tol adalah demi keselamatan pengendara motor sendiri. Mereka juga bisa membahayakan keselamatan pengendara kendaraan roda empat. 

Tol memiliki aturan bahwa pengendara harus mengendarai kendaraan dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Jika aturan ini diterapkan kepada pengendara motor, justru dapat membahayakan keselamatan mereka. 

Belum lagi adanya angin samping yang dinilai dapat mempengaruhi keseimbangan pengendara saat mengendarai motor. Tentu saja dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

Maka dari itu, motor hanya boleh menggunakan jalan tol yang telah menyediakan jalur khusus untuk motor seperti yang telah dibahas sebelumnya. Dengan adanya jalur khusus, pengendara dapat menikmati jalan tol dengan aman bagi dirinya sendiri dan pengendara lain. 

Ada sanksi bagi pengendara motor yang melewati tol secara sengaja maupun tidak. Dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tertuliskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas akan dikenai hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp3 juta. 

Sedangkan, Pasal 64 Ayat 4 menegaskan bahwa jika ada pengendara motor yang melewati tol karena kelalaiannya atau secara tidak sengaja akan dikenai hukuman paling lama tujuh hari penjara atau denda paling banyak sebesar Rp1,5 juta. 

Nah, sekarang kamu tahu alasan mengapa motor tidak boleh masuk tol. Selalu taati aturan dan berkendara dengan aman, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE