Indonesia memiliki banyak jalan tol untuk mempermudah mobilitas penduduknya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Namun, jalan tol hanya diperuntukkan untuk moda transportasi roda empat seperti mobil, truk, dan bus.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, dikutip dari detikFinance. Di dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan beroda empat lah yang boleh masuk ke dalam jalur tersebut.
Walau begitu, bukan berarti bahwa motor tidak boleh masuk tol. Di pasal yang sama, motor hanya boleh masuk ke jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk motor. Di Indonesia, tol yang boleh dilewati motor adalah tol Bali-Mandara, tol Surabaya-Madura (Suramadu), dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara, dikutip dari detikoto.
Larangan motor untuk melewati jalur tol tanpa jalur khusus ternyata ada alasannya, Beauties. Penasaran? Yuk, simak alasan mengapa motor tidak boleh masuk tol.