Viral di media sosial seorang perempuan menembak mati seekor burung hantu hingga mati di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/1). Aksi ini direkam oleh saksi kemudian diunggah ke media sosial.
Perempuan tersebut mengaku burung hantu tersebut mengganggu tidurnya. Aksinya ini kemudian mengundang kecaman dari banyak warganet. Burung hantu manguni termasuk satwa yang dilindungi negara, Beauties.
Terduga pelaku kini diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan ancaman 1,5 tahun penjara.
(naq/naq)