Mengenal Praktik Pencucian Uang, Kenapa Termasuk Tindak Kejahatan?

Yoanita Aisyah Anugraeny | Beautynesia
Rabu, 07 Feb 2024 06:30 WIB
Foto: Freepik/freepik

Baru-baru ini artis kondang tanah air, Raffi Ahmad dituding melakukan tindak pidana pencucian uang oleh National Corruption Watch (NCW). Seperti diketahui, NCW merupakan organisasi non-pemerintah yang bertujuan untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik terkait aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.

Tuduhan pencucian uang kepada Raffi Ahmad disebut NCW bukan tanpa alasan. Pasalnya, NCW mendapatkan aduan dari masyarakat soal asal muasal harta kekayaan Raffi Ahmad yang dilaporkan terus meningkat secara drastis selama 3 tahun terakhir

“Dalam waktu tiga tahun terakhir, dia (Raffi) bisa mendapatkan kekayaan hingga triliunan, bagi kami, mempelajari aktivitas keuangan itu dilihat dari history. Apa iya secara tiga tahun orang bisa memiliki kekayaan triliunan? Ini masih dugaan dan masih dalam proses dipelajari dan di-review,” beber Hanifa Sutrisna Ketua Umum NCW dilansir dari Detik.

Di sisi lain, Raffi Ahmad dengan tegas membantah dugaan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, Raffi menegaskan bahwa sumber harta kekayaannya murni didapat dari hasil keja keras 25 tahun malang melintang di dunia entertainment.

“Saya kerja dari umur 13 tahun, sampai 37 tahun, hampir 25 tahun kerja dan alhamdulillah sampai detik ini saya dipercaya oleh stasiun TV dan lain-lain dan saya menabung. Hitung saja aku menabung, ditambah ada perusahaan RANS 6 tahun lalu, dan sebelumnya saya sudah katakan bahwa valuasinya Rp 2,7 triliun, valuasi, masuk investment dari EMTEK,” bantah Raffi Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta Selatan Senin (05/02).

Belajar dari kasus Raffi Ahmad tersebut, lantas apa maksud dari istilah “pencucian uang” tersebut? Lantas, bagaimana bisa istilah tersebut merujuk pada tindak pidana? Untuk lebih jelasnya, yuk pelajar istilahnya lebih lengkap disini!

(dmh/dmh)