Mengintip Gaji Tsamara Amany yang Jadi Staf Khusus Erick Thohir

Tim Redaksi detikFinance | Beautynesia
Kamis, 14 Dec 2023 20:00 WIB
Mengintip Gaji Tsamara Amany yang Jadi Staf Khusus Erick Thohir
Mengintip Gaji Tsamara Amany yang Jadi Staf Khusus Erick Thohir/Foto: Mulia Budi/detikcom

Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk Tsamara Amany yang merupakan mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi staf khusus. Dalam penunjukan itu, Erick meminta Tsamara untuk fokus pada bidang public policy kementerian.

Bekerja sebagai staf khusus Erick Thohir, tentu Tsamara berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya. Lantas, seberapa besar gaji yang dapat diterimanya?

Gaji Tsamara Amany yang Jadi Staf Khusus Erick Thohir

Tsamara Amany Tetap Cari Duren Saat di New YorkTsamara Amany/ Foto: instagram @tsamaradki

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 dijelaskan posisi Staf Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator.

"Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator," tulis Pasal 69 Ayat (2) aturan itu.

Lebih lanjut dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Tsamara kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.