Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sekitar 50 ribu anak di Indonesia menikah dini karena mayoritas hamil di luar nikah. Penyebab utama dari angka tersebut adalah rendahnya pendidikan seksual di kalangan remaja.
Perkawinan anak meningkat tujuh kali lipat sejak 2016, berdasarkan data dari Komnas Perempuan. Total permohonan dispensasi pada 2021 mencapai 59.709.
Sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan anak tidak bisa ditolak pengadilan. Sebab, sebagian besar anak perempuan yang mengajukan dispensasi itu sudah hamil.
"Kan, dikatakan mayoritas tidak bisa ditolak karena hamil duluan, 80 persen hamil duluan," ungkap Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, pada Januari 2023, dilansir dari CNN Indonesia.
Penyebab Utama Anak Indonesia Hamil di Luar Nikah
Tingginya angka pernikahan dini akibat hamil di luar nikah salah satunya disebabkan oleh rendahnya pendidikan seksual di kalangan remaja.
"Kenapa banyak anak hamil di luar nikah? Karena pengetahuan kita tentang kesehatan reproduksi rendah," kata Hasto.
Remaja yang paham akan kesehatan reproduksi, menurut Hasto, akan menjauhi seks bebas karena mereka tahu bahaya-bahaya seks usia dini.
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pendidikan seksual adalah sesuatu yang tabu dan 'kotor'. Tak sedikit yang berpendapat bahwa pendidikan seksual tidak seharusnya diajarkan kepada anak-anak.
Padahal, Hasto menilai pendidikan seksual yang tepat bisa menjadi kunci menekan kasus anak hamil di luar nikah hingga pernikahan dini.
Dia menilai pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi harus diberikan ke anak-anak sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan itu bisa diberikan melalui mata pelajaran jasmani dan kesehatan.
"Kalau saya dulu di Kulon Progo dimasukkan ke pendidikan jasmani dan kesehatan. Jam olahraga, sepak bola, bisa dijadikan PR. Separuh waktu belajar dipakai untuk menjelaskan soal kesehatan reproduksi," ucapnya.