Nasib 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat-Dipidana Gegara Bantu Kumpulkan Sumbangan untuk Gaji Honorer

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 14 Nov 2025 11:30 WIB
Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat karena Bantu Guru Honorer
Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat karena Bantu Guru Honorer/Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Kenyataan pahit harus diterima dua guru di SMAN 1 Masamba, Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru ini harus menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTHD) karena membantu mengumpulkan pungutan Rp20 ribu terhadap orang tua siswa dengan tujuan membantu membayar gaji guru honorer.

Niat baik Abdul dan Rasnal ini sempat dilaporkan oleh LSM ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan kepada orang tua siswa tersebut, Beauties.

Kasus ini dibawa sampai ke meja hijau bahkan Abdul dan Rasnal menerima vonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Keduanya berjuang untuk mencari keadilan selama beberapa tahun hingga akhirnya baru-baru ini, keduanya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Berikut ini kronologi dan perjuangan kedua guru tersebut, dirangkum dari berbagai sumber.

Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat karena Bantu Guru Honorer

Presiden Prabowo berikan hak rehabilitas kepada 2 guru di Luwu Utara

Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat karena Bantu Guru Honorer/Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Dilansir dari detikSulsel, kasus ini bermula pada 2018, ketika ada 10 guru honorer di sekolah Abdul dan Rasnal yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Abdul dan Rasnal lalu mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid patungan untuk pembayaran gaji 10 guru honorer tersebut.

"Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni merupakan pertimbangan dari orang tua siswa," kata Abdul Muis kepada wartawan.

Namun, aksi keduanya itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh LSM dengan tudingan aksinya bersama Rasnal masuk kategori pungutan liar (pungli), serta dituding tidak akan mengikutkan siswa ujian semester jika tidak membayar. Namun, Abdul Muis membantah tudingan ancaman melarang siswa ikut ujian bila orang tuanya tidak membayar iuran tersebut.

"Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan. Bagi siswa yang memiliki saudara yang juga bersekolah, hanya satu yang membayar. Sedangkan bagi siswa yang mampu tetapi belum membayar, tidak ada masalah," kata Abdul Muis.

"Kesimpulannya, tidak ada siswa yang tidak diikutkan dalam ujian semester hanya karena tidak membayar. Semua siswa, baik yang telah melunasi maupun belum, tetap mengikuti ujian dan lulus dari SMA Negeri 1. Artinya, tidak ada unsur paksaan," tambahnya.

Diseret ke Meja Hijau-Divonis Hukuman Penjara

Kasus ini berlanjut ke meja hijau, Abdul Muis dan Rasnal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara dengan tuduhan pungli. Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2022.

Berdasarkan situs resmi PN Makassar, keduanya sempat divonis bebas alias tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PN Makassar. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Menanggapi putusan itu, Abdul Muis mengaku dituduh menerima gratifikasi. Dia pun membantah tudingan tersebut.

"Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi, dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya, dan dalam putusan juga tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa saya harus dipecat," jelasnya.

Sementara Rasnal dalam RDP tersebut merasa telah dikriminalisasi sejak dilaporkan oleh pihak LSM ke polisi. Menurutnya, dana komite yang dikelolanya transparan dan atas persetujuan orang tua murid.

"Dana komite sekolah pun kami kelola dengan transparan, berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid. Tapi tetap saja, saya diberhentikan. Saya merasa sangat terpuruk, seperti tidak dihargai lagi sebagai guru," ujar Rasnal.

Abdul Muis dan Rasnal Dipecat dengan Tidak Hormat

2 Guru Luwu Utara Terima Kasih ke Prabowo Usai Nama Baiknya Dipulihkan

Abdul Muis dan Rasnal Dipecat dengan Tidak Hormat/Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat vonis hukuman penjara, Abdul Muis dan Rasnal masih harus menghadapi kenyataan pahit lainnya. Keduanya harus menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTHD).

"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin.

Khusus untuk Rasnal, kasusnya berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 dengan nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV.

"Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Saudara Drs. Rasnal, M.Pd, diketahui menjalani hukuman pidana penjara," jelasnya.

Iqbal menegaskan bahwa sanksi PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah. Dia menyebut hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat 3 huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b yang menyatakan PNS disanksi PTDH jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," tegasnya.

Keputusan PTDH ini membuat ribuan guru di Luwu Utawa berang dan sempat menggelar aksi damai di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Luwu Utara. Mereka menuntut agar pemerintah mencabut keputusan PTDH untuk Abdul Muis dan Rasnal.

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Rehabilitasi dan Pulihkan Nama Baik 2 Guru Luwu Utara

Kasus ini menjadi viral dan menarik perhatian nasional, banyak yang mengkhawatirkan nasib tenaga pendidik di daerah yang padahal berjuang demi mencerdaskan anak bangsa.

Baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Surat rehabilitasi ini memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

Pras mengatakan keputusan Prabowo itu sebagai wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru. Ia menyebut dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah selalu mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan adil bagi semua pihak.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Rasnal mengaku perjalanan yang ia tempuh dalam mencari keadilan bukan hal mudah. Rasnal pun berharap agar peristiwa serupa tak terjadi lagi kepada para pendidik di Indonesia.

"Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas," ucapnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.