Nasib 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat-Dipidana Gegara Bantu Kumpulkan Sumbangan untuk Gaji Honorer

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 14 Nov 2025 11:30 WIB
Nasib 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat-Dipidana Gegara Bantu Kumpulkan Sumbangan untuk Gaji Honorer/Foto: Dok. BPMI Setpres

Kenyataan pahit harus diterima dua guru di SMAN 1 Masamba, Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru ini harus menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTHD) karena membantu mengumpulkan pungutan Rp20 ribu terhadap orang tua siswa dengan tujuan membantu membayar gaji guru honorer.

Niat baik Abdul dan Rasnal ini sempat dilaporkan oleh LSM ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan kepada orang tua siswa tersebut, Beauties.

Kasus ini dibawa sampai ke meja hijau bahkan Abdul dan Rasnal menerima vonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Keduanya berjuang untuk mencari keadilan selama beberapa tahun hingga akhirnya baru-baru ini, keduanya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Berikut ini kronologi dan perjuangan kedua guru tersebut, dirangkum dari berbagai sumber.

(naq/naq)