Pemerintah Tajikistan meloloskan undang-undang yang mengatur pelarangan atribut asing, termasuk hijab, di pertengahan bulan Juni lalu. Sebagai gantinya, penduduk lokal wajib mengenakan pakaian tradisional negaranya bernama Tajik.
Bagi yang melanggarnya akan dikenakan denda yang jumlahnya tidak sedikit. Dikutip dari Euronews, sejumlah 7.920 somoni (Rp12,1 juta) untuk warga sipil, 54.000 somoni (Rp82,6 juta) untuk pejabat pemerintah, dan 57.600 somoni (Rp88,1 juta) untuk tokoh agama.
Pelolosan undang-undang itu disorot dunia, mengingat bahwa lebih dari 90 persen penduduk negara tersebut beragama Islam. Lantas, mengapa Tajikistan melarang hijab? Simak penjelasannya di bawah ini.
(naq/naq)