Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru yang melarang jemaah haji dan umroh membawa air zamzam dalam koper. Himbauan ini sebenarnya sudah lama dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, namun baru kali ini ditegaskan dengan sanksi denda yang cukup besar.
Denda sebesar 6 ribu riyal atau sekitar Rp 25 juta akan dikenakan bagi pelanggar aturan tersebut.
Kemenag juga menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap negosiasi oleh Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief dengan pemerintah Arab Saudi.
"Ini masih dalam tahap negosiasi, karena haji ini adalah hubungan kerjasama antarnegara, semoga bisa dihilangkan denda yang diberlakukan," tutur Hilman Latief dikutip dari Detik Travel.
(dmh/dmh)