Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan berita ratusan anak SD dan SMP di Kabupaten Blitar yang mengajukan permohonan pernikahan dini. Mereka meminta rekomendasi nikah kepada stakeholder agar punya legalitas ikatan perkawinannya.
Menurut Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, sejak Januari hingga Mei 2023 sebanyak 108 anak meminta rekomendasi menikah, sebagaimana dilansir dari detikJatim.
Kasus pernikahan dini, sayangnya, bukanlah hal yang baru lagi di Tanah Air. Indonesia bahkan berada diposisi ke-7 di dunia terkait kasus pernikahan anak. Tak hanya di Blitar, ratusan pasangan pelajar di Kabupaten Madiun juga mengajukan pernikahan dini pada Februari 2023.
Ratusan Pasangan Pelajar di Madiun Ajukan Pernikahan Dini
Kasus pernikahan dini di Madiun masih tinggi setiap tahunnya. Diperkirakan ada sekitar 250 anak yang menikah di bawah umur dalam kurun waktu satu tahun.
"Untuk kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun tercatat ada 250 anak Kabupaten Madiun atau 125 pasangan total yang menikah. Jumlah itu selama setahun," ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Madiun, Suryanto pada Februari 2023, dilansir dari detikJatim.
Suryanto mengatakan, dari total 125 pasangan pernikahan di bawah umur tersebut mulai Januari 2022 hingga Januari 2023. Untuk tahun 2022 saja, ada 119 pasangan dan tahun 2023 ada 6 pasangan. Mereka tersebar di 15 kecamatan.
"Tersebar merata di 15 kecamatan untuk kasus pernikahan anak di bawah umur. Tahun 2022, ada 125 pasangan dan tahun ini baru 6 pasangan atau 11 anak," terangnya.
Lantas, apa alasan ratusan pelajar di Madiun menikah dini? Apakah serupa dengan kasus yang terjadi di Blitar? Cari tahu alasannya di halaman berikutnya.