Jaminan Hari Tua (JHT) hadir sebagai bentuk perlindungan untuk para pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Namun untuk proses pencairannya, ternyata tidak perlu menunggu masa tua atau kecelakaan dialami.
Saat masih kerja ternyata kamu juga bisa mencairkan saldo JHT, asalkan telah mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Nah untukmu yang ingin mencairkan dengan cepat dan mudah, simak caranya di sini yuk!
(ria/ria)