Nggak Harus Nunggu Resign, Begini Cara Mudah Cairkan Saldo JHT BPJS Saat Masih Kerja

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 25 Oct 2023 10:30 WIB
Cara Klaim Saldo JHT 10% dan 30%
llustrasi mencairkan jht/Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) hadir sebagai bentuk perlindungan untuk para pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Namun untuk proses pencairannya, ternyata tidak perlu menunggu masa tua atau kecelakaan dialami. 

Saat masih kerja ternyata kamu juga bisa mencairkan saldo JHT, asalkan telah mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Nah untukmu yang ingin mencairkan dengan cepat dan mudah, simak caranya di sini yuk!

Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja

Dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi mencairkan saldo jht/Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone

Melansir detikFinance, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa mencaikan sebagian dari saldo tabungan JHT-nya meskipun masih aktif bekerja. 

Hal ini sesuai dengan PP 60 Tahun 2015, peserta yang mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun. Adapun saldo yang bisa dicairkan yakni sebesar 10 dan 30 persen. 

Untuk klaim 10 persen, biasanya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Lalu, untuk klaim JHT 30 persen digunakan untuk kepemilikan rumah. 

Sederet Dokumen yang Diperlukan untuk Cairkan JHT

Close up of signing a mortgage contract in the office.

Ilustrasi dokumen/Foto: Getty Images/skynesher

Beauties, ada beberapa dokumen yang diperlukan untukmu mencairkan saldo JHT BPJS, sesuai dengan klaimnya. Simak!

Untuk Mengajukan Klaim 10%

Peserta yang ingin mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun membutuhkan beberapa dokumer berikut:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • E-KTP
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Untuk Mengajukan Klaim 30%

Nah, untuk peserta yang ingin mengajukan klaim saldo 30%, dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Kartu Keluarga
  • E - KTP
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Yang perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya. Hal ini terjadi apabila jarak pengambilan pajak lebih dari dua tahun. 

Cara Klaim Saldo JHT 10% dan 30%

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp4,4 miliar. Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu ahli waris juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala setiap bulan.

llustrasi mencairkan jht/Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan klaim JHT 10% atau 30% dapat dilakukan di kantor cabang terdekat wilayahmu. Adapun langkah-langkahnya:

1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.

2. Isi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, pesertta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Unggah dokumen persyaratan.

6. Tunjukkan notifikasi pada petugas kantor cabang untuk dapatkan nomor antrian. 

7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

8. Saldo JHT yang diinginkan akan cair melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Cek Saldo JHT

Ilustrasi Main HP

Ilustrasi cek saldo JHT/Foto: Shutterstock

Kamu dapat mengecek saldo JHT yang kamu miliki dengan mudah, caranya adalah:

  • Download aplikasi Jamsostek Mobile
  • Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik Cek Saldo
  • Pilih KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin ditampilkan
  • Saldo JHT di tampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

Jadi, nggak perlu nunggu resign atau pensiun dulu ya Beauties, karena saldo JHT bisa kamu cairkan asal telah memenuhi deretan syarat di atas. Semoga membantu!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE