
Nikah di KUA Lagi Ramai Dibahas! Cek Apa Saja Syarat yang Mesti Disiapkan Berikut, yuk

Nikah di KUA lagi ramai dibahas, Beauties. Karenanya sempat trending di media sosial dan tak sedikit anak muda yang membagikan momen bahagia mereka mantap memilih melangsungkan pernikahan di sana.
Dinilai punya banyak kelebihan seperti praktis, sederhana, sampai hemat budget, intip syarat dan cara menikah di KUA berikut, yuk!
Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan
Merujuk peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan, ini dokumen yang perlu kamu dan pasangan siapkan, Beauties:
1. Surat Pengantar Nikah (model N1)
2. Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
3. Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun (model N5)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
![]() |
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
10. Fotokopi Kartu Keluarga
11. Fotokopi Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Setelah dokumen disiapkan, penting juga mengetahui prosedur syarat nikah dari pihak calon suami dan calon istri. Kamu bisa lanjutkan membaca di sini, sekaligus mengetahui biaya nikah di KUA bila diadakan di luar jam kerja KUA.
Pasalnya negara tidak memungut biaya nikah, jika diadakan di KUA dan pada jam kerja KUA. Semoga membantu.
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!