Pabrik Sepatu NIKE di Indonesia PHK Ribuan Karyawan, Ini Alasannya...
Jelang Hari Raya Idul Fitri, kata PHK makin sering terdengar. Baru-baru ini dua manufaktur sepatu Nike di Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan merumahkan ribuan pekerjanya, Beauties.
Melansir dari CNBC Indonesia, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilakukan PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh Indonesia yang merupakan pabrik pemasok sepatu brand sepatu olahraga global tersebut. Sebanyak 1.500 pekerja terdampak di PT Adis Dimension Footwear, sedangkan PT Victory Ching Luh Indonesia sebanyak 2.000 pekerja.
"Informasi ini benar adanya, setelah berkomunikasi dengan Public Affair pihak Nike," ujar Yoseph Billie Dosiwoda selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) kepada CNBC Indonesia, hari Sabtu (8/3). "Kami dari asosiasi prihatin atas keadaan ini. Di mana teman-teman anggota berusaha stabil agar tidak terjadi PHK". Ia mengatakan gelombang PHK sudah dilakukan secara bertahap sejak November 2024.
Hingga saat ini, kedua pabrik masih tetap beroperasi, tapi hanya mengurangi jumlah pekerja yang diatasi pihak perusahaan. Perusahaan telah melakukan tanggung jawabnya memberikan kompensasi untuk karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alasan PHK di Pabrik Sepatu Nike
Ilustrasi/ Foto: freepik.com/freepik
Walaupun perusahaan telah berusaha untuk tidak melakukan PHK, tapi keputusan ini tetap tidak terhindari. Billie menjelaskan PHK terpaksa dilakukan karena order yang tidak menentu dan turun. “Ini terjadi karena mengalami order yang tidak menentu dan bahkan cenderung turun. Serta tidak imbang dengan biaya produksi sebagai perusahaan di kawasan berikat yang khusus melakukan ekspor ke luar negeri (internasional)”.
Biaya upah sektoral dan UMR di tengah order yang turun tersebut membawa perusahaan pada keputusan untuk mengurangi jumlah pekerja. Sebab, “tidak mungkin pekerja dibayar tanpa ada proses produksi”.
Selain itu, alasan juga berakar dari regulasi upah yang berbeda-beda dan naik cukup tinggi. Hal ini dikeluhkan oleh pihak perusahaan dan pekerja, Beauties. Regulasi ini juga menyulitkan perusahaan untuk membayar pekerjanya ketika order sedang lesu dan tak menentu. “Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi dalam memperbaiki dan menerapkan regulasi pengupahan yang win-win solution, saling menguntungkan agar tidak terjadi PHK dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah ini," tutupnya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!