Pada momen spesial seperti hari raya Idulfitri biasanya sebagian besar perempuan ingin terlihat tampil cantik dan menawan. Bukan hanya pakaian dan makeup saja yang menjadi perhatian kaum perempuan, tetapi jari kuku pun juga. Biasanya para perempuan menghias jari-jari kuku mereka menggunakan kuteks ataupun melakukan nail art di salon kecantikan agar terlihat lebih indah.
Sejarah nail art atau seni menghias kuku sebenarnya sudah ada sejak tahun 5000 SM, seorang arkeolog menemukan kuku berlapis emas dengan ujung jari berwarna henna pada jasad mumi di Mesir. Melansir dari laman situs The Guardian, orang Cina dianggap sebagai penemu “cat kuku” pertama, pada tahun 3.000 SM. Para perempuan kala itu menggunakan kombinasi bahan dari putih telur, lilin lebah, dan pewarna yang berasal dari kelopak bunga.
Selama berabad-abad nail art menjadi semakin populer karena dapat menyempurnakan penampilan dan menambah rasa percaya diri. Namun, apakah sebenarnya menggunakan nail art diperbolehkan dalam agama Islam? Lantas seperti apa hukumnya jika dikenakan saat salat?