Pakai Nail Art atau Kuteks Saat Salat Id, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pada momen spesial seperti hari raya Idulfitri biasanya sebagian besar perempuan ingin terlihat tampil cantik dan menawan. Bukan hanya pakaian dan makeup saja yang menjadi perhatian kaum perempuan, tetapi jari kuku pun juga. Biasanya para perempuan menghias jari-jari kuku mereka menggunakan kuteks ataupun melakukan nail art di salon kecantikan agar terlihat lebih indah.
Sejarah nail art atau seni menghias kuku sebenarnya sudah ada sejak tahun 5000 SM, seorang arkeolog menemukan kuku berlapis emas dengan ujung jari berwarna henna pada jasad mumi di Mesir. Melansir dari laman situs The Guardian, orang Cina dianggap sebagai penemu “cat kuku” pertama, pada tahun 3.000 SM. Para perempuan kala itu menggunakan kombinasi bahan dari putih telur, lilin lebah, dan pewarna yang berasal dari kelopak bunga.
Selama berabad-abad nail art menjadi semakin populer karena dapat menyempurnakan penampilan dan menambah rasa percaya diri. Namun, apakah sebenarnya menggunakan nail art diperbolehkan dalam agama Islam? Lantas seperti apa hukumnya jika dikenakan saat salat?
Hukum Menggunakan Nail Art dalam Islam
Ilustrasi nail art/Foto: freepik.com/freepik
Mewarnai atau menghias kuku nyatanya diperbolehkan dalam agama Islam, bahkan dalam Hadist Riwayat Abu Daud 4166 Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna.”
Perlu digaris bawahi, syarat pewarna atau hiasan yang digunakan pada kuku tidak boleh mengganggu proses ibadah. Maksud dari mengganggu proses ibadah di sini adalah ketika khendak salat, hiasan kuku tidak boleh menghalangi masuknya air wudhu. Saat berwudhu atau mensucikan diri air harus mengenai lapisan paling bawah dari kuku agar salat menjadi sah.
Imam an-Nawawi, dalam kitabnya menjelaskan persoalan ini sebagai berikut:
ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺷﻤﻊ ﺃﻭ ﻋﺠﻴﻦ ﺃﻭ ﺣﻨﺎء ﻭاﺷﺘﺒﺎﻩ ﺫﻟﻚ ﻓﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء اﻟﻰ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻌﻀﻮ ﻟﻢﺗﺼﺢ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﺳﻮاء ﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻗﻞ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺃﺛﺮ اﻟﺤﻨﺎء ﻭﻟﻮﻧﻪ ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺛﺮ ﺩﻫﻦ ﻣﺎﺋﻊﺑﺤﻴﺚ ﻳﻤﺲ اﻟﻤﺎء ﺑﺸﺮﺓ اﻟﻌﻀﻮ ﻭﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺻﺤﺖ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ
Artinya: Apabila pada bagian anggota wudhu terdapat lilin, adonan, henna, atau semacamnya, yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu, maka thoharohnya tidak sah. Baik (dzat penghalang) itu sedikit maupun banyak. Namun, jika pada tangan atau anggota wudhu lainnya masih menyisakan bekas henna atau warna henna, tanpa ada dzatnya atau bekas dari minyak atau lemak cair, sekiranya air masih bisa mengenai dan mengalir pada kulit, dengan catatan tidak tertahan atau menempel (dzatnya), maka thoharohnya sah. [Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Al-Majmū Syarḥ al-Muhażab, I: 467]
Cat kuku sendiri mengandung beberapa zat pembentuk. Zat-zat tersebut adalah zat warna dalam pelarut yang cepat mengering, mudah mengeras, lekat pada kuku dan tahan goresan sehingga seringkali tidak mudah untuk dihapus. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan kutek atau nail art ketika hendak melakukan salat.
Sebagai alternatif jika ingin tetap menghias kuku, kamu bisa coba menggunakan henna. Henna tidak menghalangi keabsahan wudu karena tidak menutupi dan tidak menghalangi masuknya air.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!